Menag Lukman Hakim ke KPK Bahas Biaya Nikah

Kedatangannya ini terkait dengan upaya KPK menekan penerimaan gratifikasi penghulu nikah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Jun 2015, 17:48 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015). Kedatangan Lukman untuk membahas penggunaan dan penyerapan APBN di Kemenag sebagai upaya untuk mencegah korupsi di Kemenag. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyambangi KPK. Kedatangannya ini terkait dengan upaya KPK menekan penerimaan gratifikasi penghulu nikah yang merupakan pegawai dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah berdiskusi beberapa jam dengan pimpinan dan pejabat KPK, Lukman pun mengapresiasi langkah lembaga antikorupsi ini dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pernikahan.

"Kami mengapresiasi KPK yang terus memberi dukungan agar nikah yang merupakan bentuk layanan hajat hidup orang banyak dari waktu ke waktu semakin baik. Termasuk transparansi dan akuntabilitas nikah," ujar Lukman Hakim di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Sang Menteri berharap, dengan dilaksanakannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama, maka pihak pencari keuntungan dari uang pernikahan ini dapat berkurang.

"Intinya bagaimana pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 ke depan lebih baik. Progress-nya, semakin sedikit penghulu dan kepala KUA yang melakukan penyimpangan," ujar dia.

Politikus PPP itu juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada petugas terkait saat hendak mengurus pernikahan.

"Dalam pertemuan ini, kami berusaha mencari solusi. Solusi agar pihak ketiga yang ingin dapat keuntungan, misal oknum petugas, misal ketua RT, RW, dan sebagainya bisa diminimalisir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tak melakukan ini," tandas Lukman Hakim.

Ditjen Bimas Islam baru saja me-release alur pelayanan nikah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.

Dalam situs yang dilansir www.kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam menyebut PP 48/2004 mengatur biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua.

Pertama, biaya nikah gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA). Dan kedua, dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja. (Ndy/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya