Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyambangi KPK. Kedatangannya ini terkait dengan upaya KPK menekan penerimaan gratifikasi penghulu nikah yang merupakan pegawai dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Setelah berdiskusi beberapa jam dengan pimpinan dan pejabat KPK, Lukman pun mengapresiasi langkah lembaga antikorupsi ini dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pernikahan.
"Kami mengapresiasi KPK yang terus memberi dukungan agar nikah yang merupakan bentuk layanan hajat hidup orang banyak dari waktu ke waktu semakin baik. Termasuk transparansi dan akuntabilitas nikah," ujar Lukman Hakim di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Sang Menteri berharap, dengan dilaksanakannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama, maka pihak pencari keuntungan dari uang pernikahan ini dapat berkurang.
"Intinya bagaimana pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 ke depan lebih baik. Progress-nya, semakin sedikit penghulu dan kepala KUA yang melakukan penyimpangan," ujar dia.
Politikus PPP itu juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada petugas terkait saat hendak mengurus pernikahan.
"Dalam pertemuan ini, kami berusaha mencari solusi. Solusi agar pihak ketiga yang ingin dapat keuntungan, misal oknum petugas, misal ketua RT, RW, dan sebagainya bisa diminimalisir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tak melakukan ini," tandas Lukman Hakim.
Ditjen Bimas Islam baru saja me-release alur pelayanan nikah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.
Dalam situs yang dilansir www.kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam menyebut PP 48/2004 mengatur biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua.
Pertama, biaya nikah gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA). Dan kedua, dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja. (Ndy/Sss)
Menag Lukman Hakim ke KPK Bahas Biaya Nikah
Kedatangannya ini terkait dengan upaya KPK menekan penerimaan gratifikasi penghulu nikah.
diperbarui 25 Jun 2015, 17:48 WIBMenteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015). Kedatangan Lukman untuk membahas penggunaan dan penyerapan APBN di Kemenag sebagai upaya untuk mencegah korupsi di Kemenag. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rentan Konflik Agraria, Suswono Bakal Minta BUMD Bangun Hunian Tanpa Ambil Untung di Jakarta
Menjamu Arab Saudi di SUGBK, Timnas Indonesia Optimistis Raih Poin Penuh
Di Balik Sukses Basinga! The Musical, Art Director Bernice Nikki Ingin JICC Jadi Dermaga untuk Para Member
Siasati Polusi Jakarta, Ridwan Kamil Bakal Siapkan WFH hingga Truk Embun
Cagub Steven Kandouw Bakar Semangat Pengurus PDI Perjuangan di Likupang Selatan
Balap Jetski Dunia di Danau Toba Tarik Wisatawan, Perputaran Ekonomi Diramal Capai Rp 1,8 Triliun
Komplotan Penipu di AS Nyamar Jadi Beruang demi Klaim Asuransi Mobil
Debat Benny K Harman Vs Menteri Hukum saat Rapat Baleg soal Status RUU Perampasan Aset
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Senin 18 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Arti Mimpi Baju Robek di Lengan Kiri: Makna dan Tafsir Lengkap
Shin Tae-yong Pastikan Kevin Diks Absen saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Mengenal Digital Twin Human Intelligence, Inovasi Prof. Deby Vinski di WOCPM