Liputan6.com, Jakarta - Gugatan terhadap penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan terpidana mati asal Prancis, Sergei Atloui, ditolak PTUN Jakarta. Meski demikian, pemerintah mengatakan hak hukum dari yang bersangkutan masih bisa ia gunakan.
"Apa yang kita lakukan adalah memberikan kesempatan beliau untuk memanfaatkan semua hak hukumnya," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, di Gedung Kemlu, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Pria yang kerap dipanggil Tata ini menambahkan, mereka mengizinkan Prancis mengupayakan pembelaan dan perlindungan yang maksimum bagi warga negaranya itu.
"Kita akan lihat apa yang akan diminta, disampaikan pihak Prancis. Sampai saat ini kami belum dapat informasi, kami belum dapat surat dari Prancis," ujar dia.
"Kami tekankan, merupakan suatu hak dan kewajiban semua pemerintah untuk melindungi semua warga negaranya," sambung Tata.
Hal ini, kata Tata, sangat berdasar. Sebab, Indonesia juga melalukan upaya maksimal kalau ada warganya yang tersandung masalah hukum di luar negeri.
"Itu yang dilakukan Indonesia dan negara lain di mana Indonesia giat memperjuangkan dan mengamankan WNI yang punya masalah hukum di luar negeri," papar dia.
"Intinya Indonesia selalu mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat. Semua negara yang ingin melindungi dan membantu warga negara yang alami masalah hukum tetap mengikuti koridor hukum di Indonesia," pungkas Tata.
Sergei Areski Atlaoui ditangkap pada 11 November 2005. Dia terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten. Dari pabrik itu, petugas menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor.
Sehari jelang eksekusi mati gelombang kedua, Sergei melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan penolakan grasi ke PTUN. Atas dasar itu, warga negara Prancis tersebut lolos dari timah panas tim eksekutor. (Ado/Sss)
Gugatan Grasi Sergei Ditolak PTUN, Kemlu Tunggu Respons Prancis
Pemerintah mengizinkan Prancis mengupayakan pembelaan dan perlindungan yang maksimum bagi warga negaranya itu.
diperbarui 25 Jun 2015, 18:51 WIBKeluarga terpidana mati kasus narkoba Sergei Atlaoui asal Prancis usai melakukan kunjungan di lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jateng, Kamis (5/3). Jelang eksekusi, keluarga terpidana mati mendatangi Lapas Pulau Nusakambangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Konstitusi: Panduan Lengkap Memahami Fungsi dan Peran Konstitusi
Memahami Tujuan Distribusi dalam Sistem Ekonomi Modern
Sebutkan Tujuan Melakukan Riset Pasar: Panduan Lengkapnya
350 Quote Semangat Bahasa Inggris untuk Memotivasi Diri, Lengkap dengan Terjemahannya
Tujuan Promosi: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Penjualan
Infografis Menakar Arah Politik Jokowi Usai Dipecat PDIP dan Prediksi 3 Parpol
Surfing Jadi Ekstrakulikuler Sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat untuk Dorong Sektor Pariwisata
Hoaks Mencatut Kemenag, dari Ibadah Haji hingga Pernikahan
Real Madrid Tertarik Selamatkan Lisando Martinez di Manchester United
Bentangan Tenun Motif 'Turih Wajit' di Hamparan Kebun Teh Taraju Tasikmalaya Ciptakan Rekor MURI
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Lagi, Cek di Sini Daftarnya
Adi Nugroho Sudah Bersama Donita Selama 10 Tahun, Spill Resep Keharmonisan Keluarga yang Patut Dicontoh