Kepala BNN: Penyalahguna Narkoba Harusnya Direhab

Berdasarkan data dari Kemenkumham saat ini, 20 ribu penyalahguna atau pecandu narkoba dihukum penjara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jun 2015, 20:09 WIB
Sejumlah tersangka dan barang bukti sabu ditunjukkan saat gelar perkara di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (11/6/2015). Petugas BNN berhasil mengungkap peredaran narkoba di Tebet, Jakarta dengan barang bukti sabu seberat 150 gram. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menyesalkan masih banyaknya penyalahguna atau pecandu narkotika yang saat ini menjalani hukuman penjara. Para pecandu itu harusnya menjalani masa rehabilitasi guna menyembuhkan dari ketergantungan narkotika.

"Orang seperti itu mestinya direhab, dibina, harusnya bisa hidupnya normal kembali," kata Anang dalam diskusi bertema Rehabilitasi Sebagai Darurat Solusi Alternatif Atasi Darurat Narkoba di Indonesia di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2015).

Ia mengungkapkan, selama 5 tahun berjalannya Undang-undang Narkotika, para pecandu ini malah dihukum pidana oleh aparat penegak hukum.

Dia menuturkan, dalam salah satu poin di Pasal 4 UU Narkotika tahun 2009 menyebutkan, penyalahguna obat-obatan terlarang harus diselamatkan dari narkoba. Bukan malah dihukum pidana penjara.

Ia menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sebanyak 20 ribu penyalahguna atau pecandu narkoba dihukum penjara.

"5 Tahun Undang-undang narkotika berjalan, saat ini ada 20 ribu dihukum penjara. Jadi apa mereka berubah kalau tetap dipenjara? Bisa jadi malah tetap menggunakan narkoba," tegas Anang. (Mvi/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya