Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, penyadapan sejatinya harus diatur dengan undang-undang. Sebab penyadapan menyangkut reputasi orang yang baru tahap dugaan melakukan tindak pidana. Karena itu sudah jelas mengganggu.
"Penyadapan haruslah diatur. Karena menyangkut undang-undang. Itu kan menyangkut reputasi orang. Kalau kita bisa bebas menyadap gimana? Semua tidak nyaman dan aman," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.
Buwas menyatakan tidak iri dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang pasti penyadapan memang sejatinya harus diatur dalam undang-undang. Penyadapan dapat dilakukan jika sudah terbukti tersangka. Baik penyadapan KPK maupun Polri harus diatur dalam undang-undang.
"Kalau wartawan terus-terus disadap gimana? Penyadapan saya kira harus diatur sesuai undang-undang dan kepentingannya. Semuanya (termasuk penyadapan KPK). Supaya teratur dan tidak semena-mena, sehingga nanti tidak disalahgunakan," tegas Buwas.
Menurut Buwas, penyadapan haruslah yang sudah pasti melakukan kejahatan. Seperti Polri diberikan kewenangan menyadap dalam kasus terorisme. Artinya, di sini harus ada izin pengadilan, bukan otomatis polisi bisa menyadap. "Ada TSK (tersangka) nya, baru bisa. Artinya saat tahap penyidikan, untuk pengembangan," sambung dia
Namun Buwas tidak berkomentar lebih jauh terkait perlu tidaknya penyadapan oleh KPK direvisi. Yang jelas, undang-undang kepolisian sudah tepat untuk melakukan penyadapan, setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.
"Bagi saya kepolisian harus ada undang-undang nya, harus dibatasi. Kalau enggak dibatasi nanti ada penyalahgunaan wewenang. Saya tidak berkomentar (revisi UU KPK). Bukan kapasitas saya untuk menilai, nanti kalau saya menilai nanti dibilang melemahkan KPK," pungkas Buwas. (Rmn/Dan)
Kabareskrim: Penyadapan Harus Diatur Undang-Undang
Buwas menyatakan tidak iri dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
diperbarui 26 Jun 2015, 05:10 WIBKepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso saat mengunjungi Kantor Redaksi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (4/6/2015). Budi Waseso tampak ekspresif saat berdialog dengan redaksi Liputan6.com . (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Tanah Grumusol: Karakteristik, Persebaran, dan Pemanfaatannya
Ciri-Ciri Tanaman Kekurangan Kalsium: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Full Senyum saat Dukung Fadly, Intip Momen Fuji saat Hadir di Byon Combat 4
Ciri-Ciri Telat Haid yang Perlu Diwaspadai
Ciri-Ciri Temulawak: Panduan Lengkap Mengenal Tanaman Obat Asli Indonesia
Ciri-Ciri Teratai: Karakteristik Unik Tanaman Air yang Menakjubkan
Misan Samsuri Meninggal Dunia, DPRD DKI Jakarta Berduka
Jangan Salahkan Takdir, Ketahui 5 Penyebab Terhalangnya Jodoh dalam Islam
Kejar Target Tanpa Emisi 2060, Simak Gebrakan PLN Group di Sektor EBT
Ciri-Ciri Terkena Demam Berdarah: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Ciri-Ciri Tulang Keropos: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Mensos Gus Ipul Bakal Turun Tangan Temui Agus Salim, Buntut Kisruh Donasi