Marak Situs Jual Beli Bayi, Venna Melinda: Hukum dengan UU ITE

Maraknya situs jual beli bayi yang beredar di dunia maya tak lepas dari perhatian Venna Melinda.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 26 Jun 2015, 11:10 WIB
Venna Melinda

Liputan6.com, Jakarta Maraknya situs jual beli bayi yang beredar di dunia maya tak lepas dari perhatian Venna Melinda. Sebagai politisi dan aktivis perempuan, ia sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini pun meminta agar pihak kepolisian cepat mengungkap dalang penjualan bayi melalui dunia maya dan media sosial. Baginya, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Foto dok. Liputan6.com


"Kecanggihan teknologi sekarang dimanfaatkan untuk sesuatu yang tidak benar. Tinggal tergantung kitanya melihat dan mengambil tindakan tegas untuk hal itu," ucap Venna Melinda, saat ditemui di kawasan Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015) malam.

Venna Melinda juga mempersilahkan siapapun yang keberatan, bahkan menjadi korban situs penjualan bayi melalui internet untuk melapor ke kepolisian.

Pada 18 Maret 2013, tepat setahun lalu, Ivan Fadilla dan Venna Melinda menjalani sidang cerai perdananya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan


"Kalau keberatan kan ada UU ITE, itu pun kalau kita merasa ada kerugian baik materil maupun inmateril dalam masalah itu," imbuh dia.

Kendati demikian, Venna Melinda berharap agar penjualan bayi dan hal yang terlarang tak lagi beredar di dunia maya. "(Pelakunya) harus dihukum dengan UU ITE," tutupnya.(Gie/Mer)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya