Liputan6.com, Jakarta - Indonesia telah keluar dari daftar negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme. Dalam pertemuan pleno International Cooperation Review Group (ICRG) Financial Action Task Force (FATF), di Brisbane, Australia, 22 Juni, 13 negara mendukung penuh Indonesia keluar permanen dari daftar hitam FATF.
"13 negara itu menilai Indonesia memiliki komitmen yang kuat, koordinasi antar instansi di dalam negeri berjalan dengan baik serta respons yang cepat dalam menanggapi dinamika dan informasi di lapangan," ujar Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Jumat (26/2015).
Di tempat yang sama, Ketua PPATK M Yusuf mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang selalu mendukung usaha ini hingga berhasil.
"Alhamdulillah akhirnya Indonesia resmi keluar dari status grey area (sebelumnya black list) dan dinyatakan bersih," tutur Yusuf.
Menurut dia, Indonesia berada dalam daftar lemah pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme sejak 2012. Saat itu, Indonesia dipandang tidak patuh terhadap implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1267 dan 1373, di mana dalam resolusi tersebut Indonesia diminta segera memblokir aset yang diduga teroris yang dicantumkan dalam daftar PBB.
"Karena itu upaya awal yang telah dilakukan pemerintahan RI adalah melalui penyusunan UU No 9 Tahun 2013 sebagai pemenuhan special recommendation I dan recommendation II," jelas dia.
Untuk mencapai recommedation III, Indonesia sudah berupaya dengan memproses 20 individu dan 4 entitas yang dibekukan asetnya.
"Karena itu, kita berupaya untuk melakukan pembekuan atas aset milik terduga dengan melalui proses hukum di Indonesia dan bukan menggunakan cara kebijakan DK PBB yang langsung. Dari per Mei 2015, kita sudah membekukan dana sebesar Rp 2.083.684.874 (dari rekening yang dimiliki 20 individu dan 4 entitas)," beber Yusuf.
Dengan hasil yang baik itu, pada sidang FATF yang digelar Kamis 25 Juni, akhirnya Indonesia telah resmi dinyatakan keluar dari daftar yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme. (Put/Mut)
Usaha Indonesia Keluar Daftar Negara Lemah Anti-Pencucian Uang
Indonesia keluar dari daftar negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.
diperbarui 26 Jun 2015, 13:54 WIBMuhammad Yusuf, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bangga memiliki anak yang mengerti arti tanggung jawab
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Nataru, Kapolri Imbau Masyarakat Tak Paksakan Berkendara Saat Lelah
Imbas PPN 12%, Sejumlah Hotel Bakal Gulung Tikar
Jelang Nataru 2025 Dirjen Ketenagalistrikan Tinjau PLTU Kaltim Teluk
Nico Williams Masuk Radar Manchester United, Solusi Pengganti Marcus Rashford?
Indosiar Kumpulkan Para Artis yang Menjadi Pejabat Publik di Perayaan HUT ke-30
Fungsi Obat Domperidone: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Kandungan Nutrisi, Manfaat, dan Olahan Labu Siam Lezat yang Wajib Dicoba
KAI Logistik Perkuat Dukungan Kemandirian UMKM, Begini Caranya
PLN Proyeksi Konsumsi Listrik Turun 16% Saat Libur Nataru
PPN 12 Persen Jadi Senjata Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi, Benarkah?
Petani Bakal Lebih Mudah Beli Pupuk Subsidi, Bagaimana Caranya?
Usulan Upah Minimum Sektoral Dinilai Terlalu Tinggi, Pengusaha Cemas