Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sebelumnya di kisaran 22 persen menjadi 12 persen.
Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Rini Soemarno mengatakan, nantinya sebagai payung hukum dari penurunan bunga ini, pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres).
"Pembahasan mengenai KUR jadi sudah bisa ingin dicoba diselesaikan dengan Kepres. Setelah ada Kepres moga-moga bisa dapat selesai," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Rini berharap, Kepres ini bisa terbit dalam waktu dekat sehingga pada awal Juli 2015 KUR bisa mulai disalurkan. Sementara untuk mekanisme pengajuan KUR, Rini menyatakan tidak akan jauh berbeda dari pengajuan KUR yang selama ini berjalan.
"Minggu depan ini bapak menko mengusahakan, semoga bisa disalurkan 1 Juli 2015. (Mekanismenya) Sama dengan KUR yang lama tetapi pemerintah akan memberikan subsidi kepada penerima KUR," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, meski mekanisme mengajuannya tidak berubah, namun untuk sementara bunga 12 persen akan ini akan diperuntukan bagi sektor usaha di luar perdagangan dan jasa. Dengan demikian, KUR ini bisa lebih mendorong sektor yang produktif.
"Itu yang di luar jasa pedagangan dan pertanian, perhubungan, industri. Perdagangan yang berkaitan langsung hasil bumi, bukan perdagangan yang ada di pasar. Ini seperti peternakan, pertanian, perikanan, industri kecil. Itu langsung berhubungan dengan bank. Nanti bank berhubungan dengan Jamkrindo dan Jamkrida. Dan pemerintah bayar subsidnya kepada bank," jelasnya.
Penurunan tingkat bunga ini, lanjut Sofyan, akan terus dievaluasi oleh pemerintah. Jika berjalan baik, maka besaran penyaluran KUR bisa terus bertambah tiap tahunnya.
"Evaluasi terus akhir tahun. Tahun depan pemerintah mensubsidi lebih besar lagi. Sehingga lebih besar lagi KUR yang telah dijanjikan," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pedagang Tak Bisa Dapat KUR dengan Bunga 12%
Untuk mekanisme pengajuan KUR tidak akan jauh berbeda dari pengajuan KUR yang selama ini berjalan.
diperbarui 26 Jun 2015, 17:28 WIBSejumlah pembeli melintasi kios jam tangan di Blok III Pasar Senen, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Para pedagang korban kebakaran Blok III Pasar Senen masih menempati kios sementara hingga gedung baru selesai. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Saya Beri Peringatan, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Wajib Tonton, Ini 10 Film Terseram Sepanjang Dekade
Amorim Akui Krisis Produktivitas Gol, Manchester United Terancam Masalah Besar di Lini Depan
Kisah Ajaib Gus Dur dan 3 Koper Berisi Uang Miliaran Rupiah
Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian
Pakar Sebut Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran, Begini Analisisnya
Mengenal Suria Kartalegawa, Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia
Manchester United Takkan Terburu-Buru dengan Leny Yoro
Fisikawan Ungkap Time Travel Bisa Tanpa Paradoks
Bolehkah Menggauli 2 Istri Bersama-sama dalam Satu Kamar, Bagaimana Pandangan Islam?
Manfaat Biji Ketumbar untuk Kesehatan, Fakta dan Bukti Ilmiah
Pindahnya Kandang Banteng dari Jawa Tengah ke Jakarta