Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial mendapatkan mandat melaksanakan rehabilitasi sosial, terhadap pecandu dan korban penyalahgunan narkotika, sesuai amanat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Rehabilitasi sosial dilaksanakan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kemensos yang dilaksanakan 6 bulan, bertujuan total abstinent dan perubahan menuju perilaku normatif serta mandiri," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulisnya, Jumat 26 Juni 2015.
Dalam implementasinya, kata Khofifah, pemerintah melalui PP No 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, Kemensos menetapkan 118 lembaga rehabilitasi sosial sebagai IPWL, melalui SK Mensos No 41/HUK/2015 tanggal 24 April 2015 untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial 10 ribu pecandu melalui IPWL.
"IPWL pelaksana rehabilitasi sosial di bawah pembinaan Kemensos terdiri dari 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT), 5 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta 111 lembaga milik masyarakat," tegas dia.
Untuk merehabilitasi sosial, menurut Khofifah, 10 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, didukung dengan bantuan biaya rehabilitasi sosial, berupa bantuan fasilitas dan operasional, serta after care program, melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebagai upaya memelihara kepulihan dan menuju kemandirian.
"Program rehabilitasi didukung 700 Pekerja Sosial (peksos) dan 500 kanselor adiksi, untuk mewujudkan rehabilitasi sosial komprehensif dan profesional," ujar dia.
Khofifah menegaskan, masing-masing daya tampung panti rehabilitasi 200 klien dengan masa rehabilitasi sosial 6 bulan. Artinya, target setiap tahun 400 klien, sehingga total target bisa dicapai 7 panti setiap tahun 2.800 klien.
Sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, lanjut Khofifah, tahun ini Kemensos mengalokasikan dana pembangunan panti rehabilitasi di 7 provinsi. Yaitu Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.
"Kemensos mengalokasikan Rp 66 miliar untuk pembangunan panti rehabilitasi sosial di 7 provinsi yang bersumber dari APBN-P," kata dia.
Peran dan sinergitas pemerintah daerah, menurut Khofifah, sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan program rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di daerah, dengan penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan alokasi anggaran operasional panti. (Rmn/Nda)
Jurus Mensos Khofifah Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Khofifah menegaskan, masing-masing daya tampung panti rehabilitasi 200 klien dengan masa rehabilitasi sosial 6 bulan.
diperbarui 27 Jun 2015, 03:16 WIBMenteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Paket bantuan Rp 90 juta bagi pengembangan layanan rehabilitasi lembaga AKSI NTB, korban penyalahgunaan narkoba di Pusat Edukasi dan Rehabilitasi Narkoba, Lombok, NTB, Rabu (25/3/2015).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
P2G: Pemerintah Jangan Tergesa-gesa Hapus Sistem Zonasi Tanpa Kajian Akademik
Tips Mendaki Gunung untuk Pemula: Panduan Lengkap Menaklukkan Puncak
Husain Alting Sjah: Pilkada Pertaruhan Selamatkan Harkat dan Martabat Rakyat
Tips Agar Ari-Ari Tidak Lengket: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Supian-Chandra Ungkap Gambaran Kota Depok yang Dinilai Tidak Memiliki Kemajuan
Tips Biar Cepat Hamil: Panduan Lengkap untuk Pasangan
Idrus Marham Tegaskan SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final
Apa Itu Modalitas Zodiak? Ketahui Maknanya agar Lebih Mengenali Diri Sendiri
Samsung Siapkan Ponsel Layar Lipat Harga Terjangkau, Galaxy Z Flip SE?
VIDEO: Detik-detik Perbatasan Sayung Demak Terendam Banjir Rob, Mobilitas Terganggu
3 Tingkat Cedera Kepala dari Ringan hingga Berat, Ada yang Bisa Picu Disabilitas
Top 3: Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja