Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Angkasa Pura II (AP II) akan mengunakan dana internal untuk pengembangan Bandara Soekarno Hatta. Lantaran, hingga saat ini Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2 triliun tak kunjung cair.
Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi menuturkan, PMN baru bisa dicairkan menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP).
Demikian disampaikan . "Kita ada tunai sendiri, dana pinjaman, jadi kita bisa jalan dengan dana sendiri. PMN di belakang. Mestinya tahun ini cair yang Rp 2 triliun," ujarnya seperti ditulis di Jakarta, Sabtu (27/6/2015).
Pihaknya pun berharap, PP untuk PMN segera terbit dalam waktu dekat."Paling tidak Agustus atau September 2015," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pengusulan PMN tersebut salah satunya dialokasikan untuk pembanguan runway tiga Bandara Soekarno Hatta. Kemudian juga cross taxiway yang menghubungkan dua runway lainnya.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, PT Hutama Karya dan PT Adhi Karya Tbk telah mendapatkan PMN terlebih dahulu. Hal ini ditandai dengan ditekennya PP Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Saham PT Hutama Karya dan PP Nomor 28 Tahun 2015 tentang tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Saham PT Adhi Karya Tbk pada 3 Juni 2015.
Dua perusahaan BUMN itu mendapat suntikan modal dengan total Rp 5 triliun. Hutama Karya memperoleh dana sebesar Rp 3,6 triliun dan sebanyak Rp 1,4 triliun untuk Adhi Karya.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi akhir PP No. 27 Tahun 2015 dan PP No. 28 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 Juni 2015. (Amd/Ndw)
PMN Belum Cair, AP II Pakai Uang Internal Kembangkan Bandara
PMN baru bisa dicairkan menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP).
diperbarui 27 Jun 2015, 13:01 WIB(Foto: Angkasa Pura)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PSSI Analisa Peluang Timnas Indonesia Masuk Putaran ke-4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Eks Mendag Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula, Murni Penegakan Hukum?
Sensasi Maknyos Permen Davos, Si Putih Menyegarkan yang Menembus Zaman
Cara Merubah Word ke PDF: Panduan Lengkap dan Mudah
Kata Tidak Baku Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contohnya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap 6,4 Juta Hektare Tanah di Indonesia Bermasalah
Kata Mereka Ini Berlebihan: Mengupas Makna Mendalam di Balik Lirik Lagu Bernadya
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Rajawali Pasundan Susah Payah Kalahkan Singo Yudha Kutai Timur
Cek Kata: Panduan Lengkap Menghitung dan Menganalisis Teks
Kata Teknis: Pengertian, Fungsi dan Contoh di Berbagai Bidang
Kejagung Sudah Periksa Istri Zarof Ricar: Kita Kejar yang Terlibat, Termasuk Keluarga
Duel Petarung Top Muay Thai Jadi Suguhan Utama di ONE Friday Fights 85