Pemprov DKI-Polri Razia Pengendara Tak Bayar Pajak Mulai Agustus

Para pengendara yang kedapatan belum melunasi tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dikenakan sanksi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Jun 2015, 09:30 WIB
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Anda yang biasa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) terlambat kini harus lebih waspada. Sebab nanti para pengendara yang kedapatan belum melunasi tagihan tersebut akan dikenakan sanksi.

Pemprov DKI Jakarta dan Polri rencananya akan merazia pengendara pengendara terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu, pada Agustus 2015.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah DPP DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, razia kendaraan akan dimulai dengan penandatangan nota kesepahaman bersama kepolisian pada minggu pertama Agustus.

‎"Minggu pertama Agustus kita berencana akan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama dulu dengan polisi (Polri), untuk merazia kendaraan yang belum bayar pajak," ucap Edi saat dihubungi, Jumat 26 Juni 2015.

‎Setelah penandatangan MoU dengan kepolisian, kata Edi, razia kendaraan yang masih menunggak pajak baru akan dilakukan di jalan. Polisi akan membantu melakukan pemungutan pajak daerah dari para pemilik kendaraan yang menunggak PKB.

‎"Kalau sudah MoU, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan ditahan dan baru bisa ditebus apabila sudah melunasi pajak," tutur Edi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa melalui Kegiatan Sita dan Lelang, penyitaan STNK pemilik kendaraan yang menunggak PKB bisa diterapkan.

"‎Kendaraan yang terjaring razia tidak akan dikasih surat tilang, tapi Surat Penagihan Pajak. Kepolisian hanya ikut bantu memungut pajak," tambah dia.

STNK pengendara akan disita dan bisa ditebus di Sistem Administrasi‎ Manunggal Satu Pintu (SAMSAT), setelah membayar pajak dengan membawa bukti Surat Penagihan Pajak.

‎"‎Di bulan berikutnya, minggu pertama September, baru kendaraannya kita tahan. Itu bisa dilakukan sesuai UU No.11 Tahun 2000," tutup Edi. (Tnt/Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya