Bima Arya Dicecar Polisi Soal Honor Model Iklan Payment Gateway

Walikota Bogor Bima Arya mengaku diperiksa polisi selama kurang lebih 2 jam terkait honor menjadi model iklan payment gateway.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 27 Jun 2015, 10:33 WIB
Bima Arya (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bogor - Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi dalam dugaan korupsi mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana, Jumat 26 Juni 2015. Orang nomor 1 Kota Bogor itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik (payment gateway).

Ditemui di rumah dinasnya, Bima Arya mengaku diperiksa selama kurang lebih 2 jam. Ia mengaku mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

Salah satu pertanyaannya yang disorot yakni seputar uang honor yang ia terima, ketika menjadi bintang iklan sosialisasi sistem pembuatan paspor secara elektronik.

"Mereka (penyidik) ingin mengetahui uang dibayarkan berapa, di mana. Saya jawab iya dibayar. Saya lupa persisnya, tidak lebih dari Rp 1 juta. Jadi fokus pertanyaan seputar honor yang saya terima sebagai model iklan payment gateway," paparnya.

Menurut Bima, selain dirinya, sejumlah tokoh nasional lainnya seperti Dino Pati Jalal (mantan Duta Besar USA), prof Hikmahanto Juwana (Pakar hukum UI), dan Bambang Harimukti (pengusaha media) juga ikut serta dalam pembuatan iklan tersebut.

"Waktu itu, saya dikontak salah satu staf imigrasi. Waktu itu, saya juga sempat bertemu dengan Denny Indrayana," kata Bima yang pada saat itu sudah menjabat walikota.

Syuting iklan sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Juli 2014. Sewaktu itu, Bima memperagakan bagaimana proses pembuatan paspor secara elektronik. Yang ia ketahui, rencananya video tersebut bakal ditampilkan di kantor-kantor imigrasi.

"Saya juga ditanya, yang kerja siapa? Ternyata kan bukan orang imigrasi tapi orang rumah produksi. Mungkin, nanti penyidik yang mengurai itu," tukas walikota Bogor itu.

Bima Arya sendiri mengungkapkan akan koorperatif jika polisi masih membutuhkan keterangannya sewaktu-waktu. (Tnt/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya