Pria 'Gay' Rampok Mobil Pasangan Usai Kencan

SYR baru beraksi dengan komplotannya, setelah membuat janji untuk kedua kalinya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Jun 2015, 02:18 WIB
Ilustrasi perampokan mobil

Liputan6.com, Jakarta - Aksi perampokan kini tidak pandang bulu. Barang milik pasangan pun jadi sasaran, sekali pun pasangan itu merupakan sesama jenis atau gay.

Kasus ini diungkap jajaran Satuan Pencurian Kendaraan Bermotor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menangkap 3 pelaku yakni ADT, SYR, dan NR.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan, awalnya SYR berkenalan dengan korban. Keduanya lalu mengatur janji untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Baik pelaku maupun korban lalu berkencan," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Minggu 28 Juni 2015.

Pertemuan pertama berjalan normal. SYR baru beraksi dengan komplotannya setelah membuat janji untuk kedua kalinya. Hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Timur, masih menjadi pilihan. ADT dan NR menunggu di luar hotel saat SYR berkencan dengan korban.

Sebelum kencan, SYR meminta korban untuk mandi terlebih dahulu, karena bau badan setelah bekerja. Saat itulah mereka beraksi. "Saat korban mandi, SYR mengambil barang korban, beserta pakaian. Lalu mengunci pintu dari luar," jelas Krishna.

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Siswo Yuwono, mengatakan, SYR memanfaatkan media sosial Facebook untuk berkenalan dengan korban. Untuk mengelabui korban, SYR berlagak mengajak berbisnis.

"Awalnya nawar untuk bisnis, kemudian sampai kencan di hotel. Sampai saat korban lengah, pelaku mengambil barang-barang milik korban," kata Siswo.

Atas aksinya itu, SYR bersama komplotannya berhasil merampok atau membawa kabur 1 mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi B 1579 KZT dan 1 telepon genggam.

"Mobil itu lalu dijual dengan harga Rp 15 juta. Tapi mereka salah menjualnya ke petugas, sehingga bisa kami tangkap," lanjut Siswo.

Karena perbuatannya itu, SYR bersama komplotannya terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rmn/Nda)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya