Liputan6.com, Jakarta - Beras organik palsu bermerek RISO telah beredar ke minimarket, bahkan supermarket besar di wilayah Jabodetabek. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencabut izin produsen beras organik palsu.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal ini merupakan bagian dari bentuk ketegasan dari lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan makanan tersebut.
"Ini tanggungjawab renteng, karena ada mereknya, BPOM bisa mencabut izin dari produsen beras itu karena kan kemasan. Yang bertanggungjawab produsen beras palsu itu," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (29/6/2015).
Selain terhadap produsen, YLKI juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan menjatuhkan sanksi kepada minimarket dan supermarket yang menjual beras organik palsu tersebut.
Dengan masuknya beras ini di kedua jenis pasar modern tersebut, menandakan bahwa lemahnya pengawasan dari minimarket dan supermarket terhadap produk-produk yang dijualnya.
"Juga supermarketnya, karena teledor menyeleksi produk-produk yang masuk. Bagaimana pun, itu bagian dari keteledoran karena memasukan barang palsu," lanjut dia.
Selain itu, Tulus berharap pihak kepolisian untuk cepat mengambil tindakan dan melakukan penelusuran terhadap kasus ini. Jangan sampai beras organik palsu ini menyebar ke wilayah lain.
"BPOM bersama kepolisian juga harus bertindak cepat untuk melakukan law enforcement dan pro justicia, baik pada produsen dan pihak supermarket karena juga harus bertanggungjawab," tandasnya.
Advertisement
Beberapa waktu lalu, polisi menggerebek pabrik beras organik palsu di kawasan Pergudangan Prima, Daan Mogot dan Pergudangan Kosambi. Kedua gudang milik tersangka G selaku Direktur Utama PT J, diduga mengemas beras kualitas nonorganik ke dalam kemasan beras organik bermerek RISO.
Dengan merek dagang ini, G mendistribusikan beras organik palsunya ke minimarket, bahkan supermarket besar di wilayah Jabodetabek.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap G, selaku Direktur Utama PT J yang diketahui menjual beras berkualitas standar dengan kemasan beras organik merek RISO," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono kemarin.
Kepada penyidik, tersangka G mengaku mendapatkan bahan dasar beras palsu organik berupa beras biasa merek Burung Dara dari pedagang di Pasar Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Beras tersebut dimasukan ke dalam 1 tong besar berisi kain yang sudah disemprot cairan pewangi pandan, untuk meyakinkan pembeli beras tersebut berkualitas wahid. Selain pewangi pandan, G juga memasukan 2 butir Fumiphos atau obat anti kutu ke dalam tong beras tersebut.
"1 Tong mampu menyimpan 4 karung beras. Di dalam tong, tersangka sudah menaruh kain yang disemprotkan pewangi pandan untuk menyebarkan aroma. Lalu tersangka juga menggunakan obat antikutu, baik cair maupun dalam bentuk butir supaya beras terlihat benar-benar berkualitas," ujar Mudjiono. (Dny/Ndw)