Liputan6.com, Jakarta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta mengimbau masyarakat lebih selektif dalam mengonsumsi produk jamu yang dijual di pinggir jalan.
"Kami berharap bisa lebih teliti dalam mengonsumsi jamu kemasan," kata Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Suliyanto di Yogyakarta, ditulis Senin (29/6/2015).
Advertisement
Dia mengatakan, jamu yang beredar di pasaran antara lain memiliki kemungkinan menggunakan racikan tradisional alami serta ada yang menggunakan campuran bahan kimia.
"Cara memproduksi jamu juga harus dipastikan steril karena sangat rentan dengan bakteri dan jamur," kata dia.
Sehingga, menurut dia, perlu langkah khusus bagi masyarakat untuk memastikan keamanan produk jamu khususnya jamu kemasan.
Antara lain, menurut Suliyanto, dengan memastikan adanya nomor izin edar POM yang menandakan jamu telah melalui uji laboratorium di BPOM.
"Selain itu masyarakat juga perlu mengamati label atau kemasan jamu. Dengan pengamatan legalitas, serta kemasan jamu paling tidak menghindarkan jamu yang tidak sehat," kata dia.
Sementara, kata dia, label jamu juga pada dasarnya tidak boleh menggunakan nama-nama penyakit seperti jamu pegal linu, serta jamu asam urat. "Nama jamu dengan menggunakan nama penyakit sebenarnya tidak diperbolehkan," kata dia.
Sebelumnya, BBPOM Yogyakarta pada pertengahan Juni 2015 menyita 136 item yang terdiri atas 7.956 kemasan obat termasuk obat tradisional atau jamu tanpa izin edar dari tujuh distributor yang tersebar di lima kabupaten/kota daerah itu.