Liputan6.com, Bogor - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan Pemkot Bogor, Jawa Barat dilarang menerima parcel atau bingkisan Lebaran dari pihak manapun. Larangan tersebut ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Kota Bogor Edang Kendana.
"Kebijakan ini sama seperti tahun sebelumnya yang memang tidak boleh, tapi sebenarnya di kita belum dibentuk unit pengendalian gratifikasi. Jadi tahun ini juga PNS dan pejabat tidak boleh menerima parcel," ujarnya Edang di Bogor, Senin (29/6/2015).
Edang menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. UU tersebut menegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima parcel atau bingkisan Lebaran karena masuk dalam pelanggaran disiplin PNS, yakni gratifikasi.
"Jadi kalau menerima bingkisan itu masuknya gratifikasi. Jika ditemukan ada yang menerima, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yaitu sanksi peringatan," tegas dia.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada sanksi tegas yang mengatur. Sebab, aturan tersebut masih bersifat imbauan KPK pada PNS untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun.
Langkah ini, kata dia, untuk menghindari adanya penyuapan dengan menggunakan barang. Hal tersebut juga meliputi hadiah atau pemberian apapun yang berhubungan dengan pekerjaan maupun jabatan.
"Artinya tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun dilingkungan pejabat PNS di Kota Bogor," pungkas Edang. (Mvi/Nrm)
PNS di Bogor Haram Terima Parcel Lebaran
Parcel atau bingkisan Lebaran masuk dalam pelanggaran disiplin PNS, yakni gratifikasi.
diperbarui 29 Jun 2015, 18:44 WIBHarga pembungkusan parcel juga tergantung kerumitan. Di mana semakin besar parcel yang dipesan, biasanya pembungkusan akan semakin rumit.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puan Maharani Ingatkan Anggota DPR-DPD RI Terpilih Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menggugah Kembali Era Renaisans: Tiga Pameran Disajikan Bersamaan di Bandung
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 22 September 2024
Raja Spanyol Sambut Dubes Palestina Pertama untuk Negaranya Usai Mengakui Kedaulatan Palestina
Diduga Hendak Balap Liar, Belasan Pemuda di Bogor Diamankan Polisi
Mengintip Persiapan Penetapan Bakal Pasangan Calon Wali Kota Manado
Imam Keburu Rukuk, Makmum Baca Al-Fatihah atau Ikutan Rukuk? Ini Kata UAH dan Buya Yahya
Hasil Liga Inggris: Banyak Peluang, MU Harus Rela Berbagi Poin Lawan Crystal Palace
Menko Polhukam Ungkap Proses Negosiasi Panjang Pembebasan Pilot Susi Air
Ditreskrimsus Dalami Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Natar Lampung Selatan
Hasil Liga Italia: Duel Sengit Juventus vs Napoli Berakhir Tanpa Pemenang
3 Perlakuan Istimewa Allah untuk Umat Rasulullah di Hari Kiamat, Masya Allah