Andrew Hidayat Jalani Sidang Perdana

Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015). Andrew dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dalam kasus dugaan suap. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Johan Fatzry diperbarui 29 Jun 2015, 14:15 WIB
20150629-Sidang-Perdana-Jakarta-Andrew-Hidayat1
Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015). Andrew dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dalam kasus dugaan suap. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015). Andrew dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dalam kasus dugaan suap. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Andrew Hidayat hadir menjalani sidang di Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015). Andrew dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dalam kasus dugaan suap. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Andrew Hidayat mengikuti sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015). Andrew dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dalam kasus dugaan suap. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Andrew Hidayat mendengarkan saat sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015). Andrew dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUH. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Andrew Hidayat bersalaman dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015). Andrew dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU danPasal 64 ayat 1 KUH. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Andrew Hidayat saat ditanya awak media usai menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015). Andrew dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU danPasal 64 ayat 1 KUH. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya