Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005, Willy Sebastian Liem menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Willy Sebastian Liem (kiri) bersama kuasa hukumnya saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2015). Agenda sidang tersebut guna mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pertamina. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Seorang saksi dari pihak pertamina menghadiri sidang Willy Sebastian Liem di Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2015). Willy didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Willy Sebastian Liem (kiri) mendengarkan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2015). Willy didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Willy Sebastian Liem saat mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2015). Willy didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Willy Sebastian Liem (kiri) bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2015). Agenda sidang tersebut guna mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pertamina. (Liputan6.com/Helmi Afandi)