Liputan6.com, Jakarta - Pengacara politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution menyambangi gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta. Kedatangannya ini merupakan yang pertama sejak Razman dijebloskan ke penjara pada Maret 2015 lalu.
Dia bermaksud menjenguk Sutan yang saat ini menjadi tahanan di lantai dasar gedung KPK karena terjerat perkara penerimaan gratifikasi APBN Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pengacara Komjen Polisi Budi Gunawan itu juga mengaku belum pernah berkomunikasi dengan Sutan.
"Saya baru bebas dari Rutan Cipinang tanggal 16 Juni, saya pulang dulu ke Medan karena 2 hari sebelumnya puasa. Saya datang ke sini berencana memastikan, apakah saya sedang berpikir masih menangani kasus Bang Sutan atau tidak," ujar Razman Arif Nasution di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Pengacara yang juga pernah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik itu berharap Sutan masih menggunakan jasanya dalam menghadapi dakwaan KPK.
Menurut dia, hal ini karena Sutan pernah mengajukan sejumlah saksi yang akan digunakan untuk membongkar pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dalam sektor energi.
"Apalagi membawa nama-nama di sana, katakanlah disebut-sebut di sana ada nama saudara Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono). Saya berharap KPK terus mengusut dan Pak Sutan harus konsisten dengan penjelasannya," ujar Razman.
Jasa Praperadilan
Nama Razman Arif Nasution seketika langsung terkenal setelah menjadi salah satu pengacara Komjen Pol Budi Gunawan yang menggugat praperadilan KPK dan dimenangkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
Melihat perkara Budi Gunawan ini, klien Razman lainnya, yakni Sutan Bhatoegana tertarik menggunakan jasa pria bertubuh gempal itu untuk menggugat praperadilan KPK. Namun praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lalu DPRD DKI Jakarta juga ikut menggunakan jasa Razman untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Ahok ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, saat baru merasakan puncak kariernya sebagai pengacara, Razman harus dijebloskan ke penjara. Lantaran sebagai terpidana kasus penganiayaan keponakannya sendiri saat masih tinggal di Panyabungan, Sumatera Utara, tahun 2006 belum pernah dieksekusi.
Pada tingkat kasasi ia telah dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, tetapi dia pergi ke Jakarta untuk melanjutkan praktik pengacaranya seperti biasa.
Namun, pada Rabu, 18 Maret 2015, jaksa gabungan dari Kejaksaan Negeri Penyabungan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung menangkap Razman saat berada di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat. (Ndy/Mut)
Advertisement