Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK kembali batal memeriksa mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam instalasi pengolahan air PDAM Makassar, Sulawesi Selatan. Pemanggilan kedua dilakukan setelah Ilham mangkir saat pemeriksaan perdana, Rabu 24 Juni 2015.
Hal ini lantaran politisi Partai Demokrat tersebut tidak hadir atau mangkir dari pemeriksaan setelah ditunggu penyidik hingga pukul 17.00 WIB.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Ilham Arief Sirajuddin sudah memberitahukan mengenai ketidakhadirannya saat ini melalui pengacaranya, Rudi Alfonso. "Ilham Arief tidak hadir. Tadi pengacaranya menyerahkan surat," ujar Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Priharsa menjelaskan, dalam surat pemberitahuan kepada KPK, pihak llham Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena perkara yang dijeratkan KPK kepadanya masih dalam proses praperadilan.
Selain itu, pengacara juga menyebut alasan lain tidak hadir Ilham lantaran sedang menjalankan ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi serta akan menjalani medical check up di Singapura.
"Dia minta penyidik untuk diperiksa setelah tanggal 9 Juli 2015 setelah praperadilan," kata Priharsa.
KPK kembali menetapkan Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar. Padahal, Ilham sudah memenangi praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru yang kembali diterbitkan KPK.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, perkara yang disangkakan kepada llham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya.
Pasal yang disangkakan kepada llham pun demikian, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ali/Mut)
Eks Walikota Makassar Ilham Arief Kembali Mangkir Panggilan KPK
llham Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena perkara yang dijeratkan KPK kepadanya masih dalam proses praperadilan.
diperbarui 29 Jun 2015, 17:24 WIBWalikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (ANTARA/Darwin Fatir)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya
Desa Tawangargo Jadi Model Masa Depan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
5 Arti Mimpi Bertemu Mantan Suami Menurut Islam, Ini Mitos dan Faktanya
Menakar Prospek IPO MR DIY
After Menceritakan Tentang Apa? Kisah Cinta Toxic yang Mengubah Hidup
Prabowo Minta Menteri Pendidikan Dasar-Menengah Kaji Mendalam Sistem Zonasi
Top 3 Berita Hari Ini: Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Tak Ada Kepastian Upah Minimum, Investor Was-Was
Polemik Kontrak Tambah Panas, Legenda Liverpool Tuduh Mohamed Salah Egois
Intip, Line Up MAMA Awards 21-23 Nov dan Link Streamingnya
Kimberly Ryder dan Jerome Kurnia Beradu Akting dalam Series Waktu Kedua
Gunakan Perahu Karet, Polisi Arungi Banjir Distribusikan Logistik Pilkada