Margriet Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Angeline

"Kapolda kan bilang sudah punya 3 alat bukti, buktikan saja. Mari kita buktikan di pengadilan," kata Hotma.

oleh Dewi Divianta diperbarui 29 Jun 2015, 19:22 WIB
Pengacara Margriet Megawe, Hotma Sitompul (Liputan6.com/ Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Margriet Megawe tidak bersedia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Hotma Sitompul, pengacara Margriet mengatakan, kliennya mengaku heran dan kaget atas status tersangka yang diberikan kepadanya.

"Klien kami heran dan kaget, kok bisa dirinya (Margriet) ditetapkan tersangka. Dan klien kami menolak untuk diperiksa. Kapolda kan bilang sudah punya 3 alat bukti, buktikan saja. Mari kita buktikan di pengadilan," kata Hotma usai keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Senin (29/6/2015).

Hotma menganggap, penetapan tersangka kepada kliennya sudah final. Karena Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie sudah mengantongi 3 alat bukti. Hotma beranggapan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan .

"Kapolda kan sudah menetapkan klien kami sebagai tersangka. Dan mengaku sudah punya alat bukti. Untuk apa diperiksa lagi. Kita ajukan ke kejaksaan dan buktikan saja di pengadilan. Semua kita uji di sana," ‎tegas Hotma.

"Ibu Margriet saat ditanya apakah bersedia diperiksa, klien kami menjawab tidak mau," jelas Hotma.‎

Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja.

Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut. (Mvi/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya