Liputan6.com, Denpasar - Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe telah ditetapkan tersangka sebagai pembunuh bocah 8 tahun tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah lebih dari 2 pekan jenazah Angeline ditemukan terkubur di belakang rumahnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengakui saat menangani kasus pembunuhan Angeline, pihaknya telah mendapat tekanan dari publik. Meski begitu, pihaknya tetap bersikap profesional.
"Kami sudah mendapatkan tekanan publik sejak dari Awal. Tapi, kami tidak terpengaruh. Kami menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang kita dapat dari Labfor dan temuan Inafis di TKP," ujar Hery di Mapolda Bali, Senin (29/6/2015).
Hery menegaskan penyidik tidak diintervensi oleh pihak mana pun dalam menetapkan Margriet menjadi tersangka pembunuh Angeline. "Kami melakukan tugas tidak dalam tekanan," imbuhnya.
Dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline, kata dia, dilakukan setelah menjalani sejumlah proses. Dalam proses itu, penyidik mendapatkan alat bukti kuat. "Itu berdasarkan alat bukti dari Labfor atau temuan Inafis saat menggelar TKP," terang Hery.
Kendati begitu, Hery mempersilakan tersangka untuk melakukan langkah hukum yang ada. Hal itu bila tersangka menilai penetapan itu tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Silakan ambil langkah hukum. Tersangka bisa mempraperadilankan kasus ini," imbuh Hery.
Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut. (Ali/Yus)
Tangani Kasus Angeline, Polda Bali Akui Ada Tekanan Publik
Polda Bali mempersilakan tersangka untuk melakukan langkah hukum yang ada.
diperbarui 29 Jun 2015, 20:34 WIBKabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto. (Liputan6.com/Dewi Divianta)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Menawan Ranty Maria di Tepi Pantai, Pakai Dress Mini Berwarna Beige
Saksikan Sinetron Saleha Episode Jumat 22 November 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Cara Pakai VPN di Laptop Windows dan MacOS, Bikin Selancar Lebih Aman
GJAW 2024 Upaya Dongkrak Lesunya Industri Otomotif
6 Potret Core Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Ini Kocak, Fans Belum Move On
Pemerintah Tak Kompak, Kecelakaan Truk Kelebihan Muatan Terjadi Tiap Hari
OD-SK dan ADT Bersatu Menuju Sulut yang Hebat, Maju, dan Sejahtera
Dari Seoul ke Jakarta: Pengalaman 'Oppa' Eksekutif Korea Bekerja dengan Tim Gen Z di Advertising Agency
Anies dan Pram-Doel Kian Mesra Jelang Pencoblosan, Bahas Isu Kelas Menengah di Class Meeting
Perdagangan Karbon, Transaksi Apa Lagi Ini?
Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan di Parkiran Polres
Bigetron Delta dan RRQ Kazu Melaju ke Babak Point Rush FFWS Global Finals 2024