Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara sepeda motor yang kerap melintas di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, perlu berhati-hati. Sebab, bagi Anda yang biasa melintas dari arah Gedung Walikota Jakarta Selatan menuju Blok M di pagi hari, kini harus menggunakan lajur khusus sepeda motor di bahu kiri Jalan Iskandarsyah.
Kebijakan rekayasa lalu lintas yang dinamakan kanalisasi jalur sepeda motor tersebut tengah menjalani masa uji coba untuk 3 hari ke depan, dimulai Senin 29 Juni 2015. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas pengendara sepeda motor, agar menggunakan jalur sebelah kiri sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas.
"Pemberlakuan jam kanalisasi step by step. Dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Kalau kanalisasi sukses maka akan dipermanenkan bersama stakeholder lainnya seperti Dishub DKI," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin kepada Liputan6.com, Senin 29 Juni 2015.
Selain harus menggunakan lajur khusus sepeda motor, pengendara pun harus memperhatikan ketentuan baru yang tidak memperbolehkan sepeda motor belok kanan, di beberapa titik perempatan sepanjang Jalan Iskandarsyah. Perempatan yang tidak memperbolehkan sepeda motor belok kanan adalah persimpangan Jalan Wijaya I, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Adityawarman.
"Kita harapkan semua sepeda motor putar balik ya di Trunojoyo untuk menghindari mixing di perempatan-perempatan tersebut," jelas dia.
Proses kanalisasi jalur sepeda motor yang berjarak sekitar 1 kilometer dibatasi dengan menggunakan cone berwarna orange agar tidak bercampur dengan kendaraan roda tiga atau lebih. Puluhan petugas Satlantas Polres Jakarta Selatan ikut melakukan pengaturan arus lalu lintas saat uji coba kanalisasi jalur sepeda motor tersebut.
Dalam masa uji coba ini, pembinaan masih menjadi fokus utama para petugas di lapangan untuk membiasakan pengendara melintas sesuai jalurnya. Belum ada ketentuan tilang bagi para pelanggar yang umumnya tengah beradaptasi dengan perubahan kanalisasi jalur sepeda motor.
"Hal ini sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang pengendara motor harus berada di jalur kiri dan menyalakan lampu," pungkas Sutimin. (Sun/Ado)
Ada Kanalisasi, Motor Harus Lewat Jalur Khusus di Jakarta Selatan
Kebijakan rekayasa lalu lintas yang dinamakan kanalisasi jalur sepeda motor tersebut tengah menjalani masa uji coba untuk tiga hari ke depan
diperbarui 30 Jun 2015, 06:01 WIBPetugas Polisi berjaga-jaga saat aksi pengendara sepeda motor di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/12/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Zurich Indonesia Selaraskan Bisnis dan Keberlanjutan
6 Potret Widi Vierratale di Siraman Jelang Nikah Sang Adik, Pakai Kebaya Putih
VIDEO: Emak-Emak Parkir Mobil di Tengah Jalan, Panik Usai Bikin Macet
VIDEO: Kabar Gembira! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik di Tahun 2025
Sekjen OECD Yakin Keanggotaan RI pada OECD Mampu Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Wakil Ketua MPR: Kelancaran Pilkada Bukti Indonesia Semakin Matang Berdemokrasi
Syarat Wali Nikah dalam Islam, Ini Solusi Lengkap Problematika Perkawinan di Masyarakat
Pengusaha AS Semringah Scott Bessent jadi Calon Menkeu Kabinet Trump
Kisah Nabi Yusuf yang Tampan Digoda Zulaikha
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Jateng Suara Masuk 100%: Andika-Hendi 41,69%, Luthfi-Yasin 58,31%
Nyoblos di Pilkada Jakarta 2024, Inul Daratista Ikut Pilihan Adam Suseno
Edy Rahmayadi Menang Telak di TPS 44 Lokasinya Nyoblos