Presiden Jokowi Resmikan Operasional BPJS Ketenagakerjaan

Pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan maka secara efektif program jaminan sosial akan diwajibkan iuran mulai 1 Juli 2015.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Jun 2015, 09:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal meresmikan beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan di Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (30/6/2015).

Dikutip dari susunan acara yang diperoleh Liputan6.com dari BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi akan meresmikan pengoperasian penuh pada pukul 10.00 WIB.
Jokowi sendiri akan berangkat dari Bandar Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta dengan menggunakan pesawat hercules milik TNI AU menuju Bandar Udara Tunggul Wulung, Cilacap.

Dengan beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan maka secara resmi program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan juga bertambah, dari sebelumnya hanya tiga program kini menjadi empat program.

Program yang dikelola BPJS Ketenagakerja‎an sekarang adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun.

Seperti diketahui, jaminan pensiun yang menjadi program baru BPJS Ketenagakerjaan mengundang banyak perhatian di beberapa kalangan sebelumnya. Yang menjadi sorotan adalah besaran jaminan pensiun yang akan diterima para pekerja swasta yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat mengusulkan besaran jaminan pensiun sebesar 8 persen, dengan komposisi 5 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 2 persen ditanggung para pekerja.

Namun dalam finalisasi Peraturan Pemerintah (PP), pengusaha mengaku keberatan. Para pengusaha mengusulkan besaran pensiun yang pantas untuk diterima para pekerja swasta hanya sebesar 1,5 persen. Dengan komposisi 1 persen ditanggung perusahaan, dan 0,5 persen ditanggung pekerja. Dengan adanya seremoni beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan tersebut, maka secara efektif program-program baru tersebut akan diwajibkan iuran mulai 1 Juli 2015. (Yas/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya