Liputan6.com, Denpasar - Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sudah 2 kali menjalani tes kebohongan. Namun tes-tes itu belum bisa membantu banyak penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Angeline.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, mengatakan, hasil pemeriksaan tes kebohongan menggunakan lie detector kepada Margriet tidak dapat dianalisa.
"Hasil lie detector dari Nyonya M tidak dapat dianalisa," kata Hery di Mapolda Bali, Selasa (30/6/2015).
Oleh sebab itu, Margriet hari ini dijadwalkan akan menjalani tes kebohongan ulang dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Agustinus Tae.
"Nyonya M hari ini dijadwalkan ulang. Dilakukan pemeriksaan lie detector sebagai saksi Agustinus," ujar Hery.
Sebelumnya, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, mengklaim, kliennya berkata jujur dalam tes kebohongan menggunakan lie detector.
"Hasil uji kebohongan klien kami jujur. Tidak ada kebohongan," ucap Hotma beberapa waktu lalu.
Bersama enam tim kuasa hukum yang mendampingi Margriet, Hotma pun mengaku tak keberatan jika kliennya harus menjalani pemeriksaan ulang di Polresta Denpasar.
"Kita buktikan nanti di pengadilan," tandas Hotma.
Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut. (Ndy/Mut)
Advertisement