Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Ganjar Pasaribu untuk menggugurkan permohonan praperadilan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Hal itu disampaikan KPK sebagai pihak Termohon saat memberikan jawaban permohonan yang diajukan Barnabas pada sidang perdana kemarin, Senin 29 Juni 2015.
KPK menyatakan, berkas Barnabas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berkas itu diterima Pengadilan Tipikor pada hari yang sama dengan penyelenggaraan sidang perdana praperadilan Barnabas pada Senin 29 Juni.
"Sehingga status permohonan pada saat ini sudah menjadi terdakwa dan bukan lagi berstatus sebagai tersangka. Sebagaimana objek praperadilan yang diajukan oleh pemohon dengan status tersangkanya," ujar anggota Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015).
Selain itu, KPK juga memberikan tanggapan atas dalil gugatan Barnabas yang terkait dengan penetapan tersangka, pemaparan 2 alat bukti permulaan, penahanan, dan perpanjangan penahanan, serta permohononan ganti rugi atas dasar penetapan tersangka.
"Oleh karena itu selanjutnya memohon pada hakim untuk menerima dan mengabulkan Termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur," pungkas Indra.
Barnabas Suebu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Detail Engineering Design (DED) PLTA Memberamo Papua. Dia disangka telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 36 miliar.
Selain itu, Ia juga dijerat dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua dengan kerugian negara Rp 9 miliar.
Barnabas kini sudah mendekam di rumah tahanan kelas satu, Jakarta Timur sejak Jumat 27 Februari. Dia dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mvi/Yus)
KPK Minta Praperadilan Eks Gubernur Papua Digugurkan
Berkas itu diterima Pengadilan Tipikor pada Senin 29 Juni 2015.
diperbarui 30 Jun 2015, 18:05 WIBGedung KPK.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengintip Tren Investasi Kelistrikan di Indonesia
BRI Peduli Salurkan Beasiswa dan Sarana Prasarana ke YPAC Jakarta
Arti Mimpi Anak Diculik dalam Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
Tips Memilih Foundation yang Tepat untuk Hasil Makeup Flawless
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 22 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tips Bawa Anak 2 Tahun Naik Motor: Panduan Lengkap untuk Perjalanan Aman
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC: Bekuk Pesut Etam, Pangeran Biru Jaga Rekor Tak Terkalahkan
Miliarder Gautam Adani Terseret Kasus Suap, Bagaimana Nasib Sumber Ekonomi India?
Hoaks Terkini Seputar Pemberian Bantuan, dari untuk Ibu Hamil sampai Renovasi Rumah
Kunci Sukses Meniti Karier dengan Beretika
15 Tips UTBK Terbaik untuk Meraih Skor Tinggi dan Lolos PTN Impian
Syarat Max Verstappen Gelar Juara F1 2024 di GP Vegas