Harapan Asosiasi Terhadap RPP e-Commerce

Asosiasi E-Commerce Indonesia meminta pemerintah memperhatikan sejumlah poin dalam RPP soal e-Commerce.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Jul 2015, 13:41 WIB
e27.co

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyerahkan poin-poin (matrix) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal e-Commerce  kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) yang akan menjadi menjadi cikal bakal RPP untuk industri e-Commerce.

Meski belum secara detil menyampaikan isi RPP, asosiasi menilai pemerintah perlu memperhatikan beberapa poin untuk mendorong industri tersebut. Ketua umum iDEA Daniel Tumiwa menuturkan, poin RPP e-Commerce itu memukul rata segmen industri e-commerce. Padahal e-Commerce sendiri memiliki segmen luas sehingga perlu dibedakan perilakunya.

Sebut saja dalam e-Commerce terdapat pedagang, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PTPMSE) dan penyelenggara sarana perantara. "Diperlukan kejelasan batasan tanggung jawab yang terlibat e-commerce," ujar Daniel, di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Kemudian, penerapan RPP tersebut hanya untuk industri dalam negeri. Hal ini perlu menjadi sorotan karena e-Commerce tidak hanya dalam negeri sehingga diperlukan kesetaraan.

"Kesetaraan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang berkedudukan di dalam wilayah Indonesia dan luar negeri. Kalau di dalam negeri diterapkan di luar negeri, tidak fair," tambahnya.

Kemudian pencantuman atau penyampaian subjek hukum meliputi KTP, Izin Usaha, Nomor SK Pengesahan Badan Hukum atau dikenal KYC. Dalam hal ini, asosiasi mengusulkan KYC hanya data nomor telepon karena regulasi pada bidang telekomunikasi telah mewajibkan ketentuan itu.

"Kewajiban mencantumkan indentitas akan mematikan e-Commerce kalau dilihat draft industri untuk skala enterprise yang memang sudah bergerak ritel. Mereka bisa mengadopsi peraturan ini. Namun asosiasi mayoritas merupakan sektor informal seperti ibu-ibu yang jualan kue akan terpukul dengan ketentuan ini," tandas dia. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya