Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah telah menetapkan iuran untuk program jaminan pensiun sebesar 3 persen. Iuran tersebut sebesar 2 persen akan ditanggung oleh pengusaha dan sisanya sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pekerja.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengungkapkan, jumlah iuran jaminan pensiun yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut tidak sesuai dengan usulan dari pengusaha.
"Kalau sebesar itu masih bisa diserap. Namun jika dikata berat ya memang berat. Tetapi kalau angkanya seperti itu kemungkinan masih bisa diterima," kata Haryadi, Rabu (1/7/2015).
Meskipun menerima, Apindo tetap mengkritik rencana pemerintah terkait akan ada peninjauan ulang besaran jaminan pensiun setiap tiga tahun. Peninjauan tersebut dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan dengan besaran upah dan kondisi ekonomi saat itu.
Secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan, besaran iuran jaminan pensiun akan menjadi 8 persen, dimana 5 persen ditanggung perusahaan dan 3 persen ditanggung pemberi kerja.
"Kalau lebih dari 3 persen, kita pastikan akan ada permasalahan dalam pembayaran nantinya," tegasnya.
Seperti diketahui, dengan besaran iuran setiap bulannya sebesar 3 persen tersebut, maka dalam kurun waktu 15 tahun para pekerja akan memiliki hak jaminan pensiun dengan rata-rata 40 persen dari gaji mereka setiap bulan.
Penetapan waktu 15 tahun tersebut dikarenakan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Jaminan Pensiun baru bisa dirasakan manfaatnya jika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi peserta aktif selama jangka waktu tersebut. (Yas/Gdn)
Iuran Jaminan Pensiun Ditetapkan, Ini Tanggapan Pengusaha
Secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan, besaran iuran jaminan pensiun akan menjadi 8 persen.
diperbarui 01 Jul 2015, 14:54 WIBIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Upacara Bendera: Makna dan Manfaat Penting bagi Generasi Muda
Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Baleg DPR: Saat Ini Butuh Sejumlah Revisi Undang-Undang
6 Hal yang Tidak Boleh Kamu Toleransi dalam Hubungan
ASDP Layani 13.288 Perjalanan Kapal pada Nataru 2024
Daya Tarik Tropikana Waterpark Depok, Destinasi Wisata Air Seru untuk Keluarga
Kriss Hatta Beberkan di Balik Kontroversi Gimmick Kisah Cintanya dengan Anak di Bawah Umur
Manchester United Rela Pinjamkan Antony di Januari 2025, tapi...
Kate Middleton Daur Ulang Busananya dengan Aksesori Pita Beludru, Jadi Inspirasi Tren Fashion Terbaru
Resep Roti Kukus Lembut dan Mengembang Sempurna, Langkah-Langkahnya Mudah Diikuti Anti Gagal
Resep Kue Lumpur Labu Kuning: Camilan Tradisional yang Lembut dan Lezat
Viral Ibu Dandan Tebal Saat Mau Melahirkan Jadi Sorotan, Demi Sambut Bayi
Makan Bergizi Gratis Dimulai Senin Besok, SPPG Halim Siapkan Menu Ayam Teriyaki-Tumis Wortel