Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan secara bertahap kewajiban transaksi menggunakan rupiah, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, sektor energi dan tambang menyetujui penerapan aturan yang dimulai 1 Juli 2015 tersebut. Namun dibutuhkan waktu transisi menerapkan kebijakan tersebut dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan yang akan dikenakan ke pengusaha.
Advertisement
"Kami akan mengeluarkan aturan pelaksana untuk membuat pedoman bagi pelaku usaha," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Sudirman mengungkapkan, Kementerian ESDM dan Bank Indonesia (BI) telah mencapai kesepakatan akan bekerjasama menyusun langkah-langkah implementasi agar penerapan peraturan ini di sektor energi dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan secara maksimal dan mengantisipasi permasalahan yang mungkin akan timbul.
"Memahami karakteristik khusus yang dimiliki oleh industri sektor energi mengakibatkan implementasi PBI tersebut untuk keseluruhan transaksi tidak bisa sekaligus dan membutuhkan pendalaman," tutur Sudirman.
Karakterisktik transaksi yang dapat dikategorikan untuk menerapkan Peraturan Bank Indonesia sebagai berikut:
Kategori 1: Transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI misalnya sewa kantor, rumah, kendaraan, gaji karyawan Indonesia, berbagai support services.
Kategori 2: Transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI misalnya: bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency.
Kategori tiga merupakan transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah. Misalnya: gaji karyawan ekspatriat, drilling service dan sewa kapal. Terhadap transaksi kategori satu di atas akan diberikan waktu transisi paling lambat 6 bulan.
Terhadap jenis transaksi yang masuk kategori dua, transaksi yang karena sebuah perjanjian dengan jangka waktu tertentu tetap bertransaksi dengan mata uang asing maka akan dijajaki kemungkinan perubahan perjanjian. Sedangkan penerapan jenis transaksi kategori tiga, pelaku usaha dapat melanjutkan transaksi dengan mata uang asing.
Kementerian ESDM dan Bank Indonesia akan membentuk suatu gugus tugas terkait implementasi peraturan ini yang akan memfasilitasi dan meyakinkan bahwa dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal.
"Kementerian ESDM dan BI akan mengeluarkan tata cara pelaksanaan mengenai implementasi PBI nomor 17/3/PBI/2015 di sektor energi," pungkas Sudirman. (Pew/Ahm)