Jero Wacik Tolak Tanda Tangani Perpanjangan Masa Tahanan

Saat ini politisi Partai Demokrat itu sudah mendekam di Rutan KPK cabang Cipinang, Jakarta Timur.

oleh Sugeng Triono diperbarui 01 Jul 2015, 22:43 WIB
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik memberi keterangan usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Jero diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMm) Jero Wacik selama 30 hari ke depan terhitung sejak 1 Juli 2015. Saat ini politisi Partai Demokrat itu sudah mendekam di Rutan KPK cabang Cipinang, Jakarta Timur.

"Perpanjangan penahanan 30 hari lagi," ujar Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Namun, Jero yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan yang disodorkan penyidik kepadanya.

Jero bahkan meminta KPK segera menyelesaikan berkas acara pemeriksaan 2 perkara yang disangkakan kepadanya.

"Biar ada kepastian hukum, saya mohon kapan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM sejak 3 September 2014 lalu. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkembangan pengusutan perkara itu, KPK kemudian menemukan alat bukti mengenai keterlibatan Jero Wacik pada
tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata saat dia menjabat sebagai Menteri.

Ia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dan oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatan Jero Wacik pada perkara ini, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. (Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya