Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMm) Jero Wacik selama 30 hari ke depan terhitung sejak 1 Juli 2015. Saat ini politisi Partai Demokrat itu sudah mendekam di Rutan KPK cabang Cipinang, Jakarta Timur.
"Perpanjangan penahanan 30 hari lagi," ujar Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Namun, Jero yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan yang disodorkan penyidik kepadanya.
Jero bahkan meminta KPK segera menyelesaikan berkas acara pemeriksaan 2 perkara yang disangkakan kepadanya.
"Biar ada kepastian hukum, saya mohon kapan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM sejak 3 September 2014 lalu. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkembangan pengusutan perkara itu, KPK kemudian menemukan alat bukti mengenai keterlibatan Jero Wacik pada
tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata saat dia menjabat sebagai Menteri.
Ia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dan oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatan Jero Wacik pada perkara ini, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. (Ali)
Jero Wacik Tolak Tanda Tangani Perpanjangan Masa Tahanan
Saat ini politisi Partai Demokrat itu sudah mendekam di Rutan KPK cabang Cipinang, Jakarta Timur.
diperbarui 01 Jul 2015, 22:43 WIBMantan Menteri ESDM, Jero Wacik memberi keterangan usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Jero diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UAH Bagikan Amalan Tertinggi yang Menarik Perhatian Allah, Apa Itu?
Absen di BAFTA 2025, Pangeran William dan Kate Middleton Pilih Liburan di Karibia
DAMRI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ikuti Perintah Prabowo
Profil Sofyan Puhi, Tokoh Visioner hingga jadi Bupati Gorontalo
Mengenal Quipu, Struktur Tunggal Terbesar di Alam Semesta
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 18 Februari 2025
Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan
Profil Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih dan Jejak Politiknya
UAH Ungkap Dzikir sebagai Bekal di Alam Kubur selain Amal Saleh, agar Dapat Ridha Allah
KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Hasto Kristiyanto
Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung Terpilih: Dokter yang Meniti Karier di Dunia Politik
5 Fakta Menarik Anglerfish, Ikan Laut Dalam yang Viral di Medsos