Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMm) Jero Wacik selama 30 hari ke depan terhitung sejak 1 Juli 2015. Saat ini politisi Partai Demokrat itu sudah mendekam di Rutan KPK cabang Cipinang, Jakarta Timur.
"Perpanjangan penahanan 30 hari lagi," ujar Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Namun, Jero yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan yang disodorkan penyidik kepadanya.
Jero bahkan meminta KPK segera menyelesaikan berkas acara pemeriksaan 2 perkara yang disangkakan kepadanya.
"Biar ada kepastian hukum, saya mohon kapan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM sejak 3 September 2014 lalu. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkembangan pengusutan perkara itu, KPK kemudian menemukan alat bukti mengenai keterlibatan Jero Wacik pada
tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata saat dia menjabat sebagai Menteri.
Ia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dan oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatan Jero Wacik pada perkara ini, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. (Ali)
Jero Wacik Tolak Tanda Tangani Perpanjangan Masa Tahanan
Saat ini politisi Partai Demokrat itu sudah mendekam di Rutan KPK cabang Cipinang, Jakarta Timur.
diperbarui 01 Jul 2015, 22:43 WIBMantan Menteri ESDM, Jero Wacik memberi keterangan usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Jero diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Glycolic Acid untuk Perawatan Kulit, Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya
Fungsi Uang Turunan, Memahami Peran Penting Uang di Luar Alat Tukar
Fungsi Gliserin, Manfaat dan Penggunaannya dalam Berbagai Industri
Memahami Fungsi Piecewise, Definisi, Aplikasi, dan Contohnya Berikut Ini
Cara agar Segala Beban Hidup jadi Ringan, Simak Nasihat Buya Yahya
Fungsi Ginjal Manusia, Peran Vital, dan Cara Menjaga Kesehatannya
Fungsi Turunan, Konsep, Rumus, dan Aplikasinya dalam Matematika
Fungsi Gigi Geraham dan Peran Pentingnya dalam Sistem Pencernaan
Fungsi Alat Reproduksi Wanita, Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Menjaganya
Fungsi Turbocharger, Meningkatkan Performa Mesin dengan Teknologi Canggih
Fungsi Perwakilan Diplomatik, Berperan Penting dalam Hubungan Internasional
Fungsi Peroxisome, Peran Penting Organel Sel dalam Metabolisme