Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluruskan kabar yang beredar di masyarakat mengenai perubahan tarif bea meterai. Pemerintah memastikan bahwa perubahan tarif tersebut menjadi prioritas namun memang sampai saat ini belum diputuskan waktu pelaksanaannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menjelaskan, tarif bea Meterai di tahun 2015 tidak mengalami perubahan yaitu tetap Rp 3.000 dan Rp 6.000 seperti yang saat ini berlaku.
Peningkatan tarif tetap bea meterai hanya dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Bea Meterai yang harus dibahas bersama terlebih dahulu oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun usulan perubahan tarif tetap bea meterai yang diusulkan Pemerintah untuk dibahas bersama dengan DPR adalah meniadakan tarif tetap bea meterai Rp 3.000, untuk dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai transaksi di atas Rp 250.000 sampai dengan Rp 1 juta dan meningkatkan tarif tetap bea meterai Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu.
Pembahasan perubahan Undang-Undang Bea Meterai oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat direncanakan baru akan dilakukan di 2015 ini sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 23 Juni 2015 untuk memasukan perubahan Undang-Undang Bea Meterai dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2015.
"Dengan demikian dapat kami tegaskan bahwa tarif Bea Meterai di tahun 2015 belum akan mengalami perubahan," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2015). Pemerintah dan DPR direncanakan baru akan membahas perubahan Undang-Undang Bea Meterai di tahun 2015 ini, termasuk mengenai perubahan tarif bea meterai.
Apabila Pemerintah dan DPR menyetujui Undang-Undang Bea Meterai yang baru, segala ketentuan dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru, tidak akan diberlakukan saat itu juga, tapi satu tahun sejak tanggal diundangkan. "Hal ini untuk mempersiapkan sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan adminisitrasinya," pungkas Mekar. (Fik/Gdn)
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Perubahan Tarif Bea Meterai
Pembahasan perubahan Undang-Undang Bea Meterai oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat direncanakan baru akan dilakukan di 2015 ini
diperbarui 02 Jul 2015, 10:20 WIBWamenkeu, Mardiasmo mengharapkan, revisi UU bea meterai masuk prioritas utama penyusunan program legislasi nasional 2015.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Akhirnya WhatsApp Punya Fitur Chat Theme untuk iOS dan Android
Top 3 Islami: Habib Novel Alaydrus Bagikan Sholawat Al-Fatih agar Rezeki Melimpah Berdatangan dari Segala Arah
Top 3: Menara Saidah Masih Berdiri Meski Belasan Tahun Terbengkalai
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter, Waspada Radius Bahaya
KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Dinas PUPR
Wincos Boyong Produk Unggulan ke IIMS 2025
Menteri LH Minta Hotel dan Restoran Kelola Sampah Gunakan Sistem IWM
DeepSeek Memicu Lonjakan Saham China, Dana Asing Kembali Mengalir
Jangan Asal Investasi, Ini 5 Kesalahan Pemula yang Wajib Dihindari
Bursa Kripto Hong Kong Raih Investasi USD 30 Juta dari Modal Ventura China
Pesona Pegunungan Meratus di Kalimantan, Pertemuan Lempeng yang Kaya Keanekaragaman Hayati
17 Februari 2016: Ledakan Bom Mobil di Jantung Ibu Kota Turki Targetkan Anggota Militer, 28 Orang Tewas