Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluruskan kabar yang beredar di masyarakat mengenai perubahan tarif bea meterai. Pemerintah memastikan bahwa perubahan tarif tersebut menjadi prioritas namun memang sampai saat ini belum diputuskan waktu pelaksanaannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menjelaskan, tarif bea Meterai di tahun 2015 tidak mengalami perubahan yaitu tetap Rp 3.000 dan Rp 6.000 seperti yang saat ini berlaku.
Peningkatan tarif tetap bea meterai hanya dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Bea Meterai yang harus dibahas bersama terlebih dahulu oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun usulan perubahan tarif tetap bea meterai yang diusulkan Pemerintah untuk dibahas bersama dengan DPR adalah meniadakan tarif tetap bea meterai Rp 3.000, untuk dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai transaksi di atas Rp 250.000 sampai dengan Rp 1 juta dan meningkatkan tarif tetap bea meterai Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu.
Pembahasan perubahan Undang-Undang Bea Meterai oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat direncanakan baru akan dilakukan di 2015 ini sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 23 Juni 2015 untuk memasukan perubahan Undang-Undang Bea Meterai dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2015.
"Dengan demikian dapat kami tegaskan bahwa tarif Bea Meterai di tahun 2015 belum akan mengalami perubahan," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2015). Pemerintah dan DPR direncanakan baru akan membahas perubahan Undang-Undang Bea Meterai di tahun 2015 ini, termasuk mengenai perubahan tarif bea meterai.
Apabila Pemerintah dan DPR menyetujui Undang-Undang Bea Meterai yang baru, segala ketentuan dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru, tidak akan diberlakukan saat itu juga, tapi satu tahun sejak tanggal diundangkan. "Hal ini untuk mempersiapkan sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan adminisitrasinya," pungkas Mekar. (Fik/Gdn)
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Perubahan Tarif Bea Meterai
Pembahasan perubahan Undang-Undang Bea Meterai oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat direncanakan baru akan dilakukan di 2015 ini
diperbarui 02 Jul 2015, 10:20 WIBWamenkeu, Mardiasmo mengharapkan, revisi UU bea meterai masuk prioritas utama penyusunan program legislasi nasional 2015.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru
8 Kali Pemuncak Klasemen Liga Inggris di Natal Gagal Rebut Gelar Juara, Liverpool Paling Sering
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United 27 Desember 2024, Segera Dimulai
Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan
Hasil Liga Inggris Chelsea vs Fulham: Comeback Fantastis di Stamford Bridge, The Blues Kalah Dramatis
Revitalisasi Produksi Garam di Indramayu, KKP Bakal Usul Anggaran Rp 500 Miliar
Komisaris dan Direksi Pertamina PN Keliling Tinjau Kondisi BBM hingga LPG di Regional JBB
Isi Libur Natal 2024 di Jakarta, 19 Ribu Wisatawan Padati Monas
Promo Jenius 2024-2025, Simak Panduan Lengkap Dapatkan Cashback dan Diskon Menarik!
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Jumat 27 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
67 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Tak Ada yang Langsung Bebas
Ciri-Ciri Orang Tidak Ikhlas Diungkap Buya Yahya, Bisa Dikenali dengan Cara Ini