Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan bangun membangun moda transportasi kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) di DKI Jakarta. Pembangunan LRT ini sebagai salah satu cara mengurangi kemacetan di Jakarta sekaligus menggantikan proyek Mono Rail yang hingga saat ini tidak menunjukkan kemajuan.
Dikutip dari agenda Menteri BUMN, Rini Soemarno, pagi ini dijadwalkan akan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta pukul 09.30 WIB.
Informasi yang diterima Liputan6.com dari internal Kementerian BUMN, pertemuan tersebut agenda utama yaitu mengenai percepatan pembangunan LRT yang dalam hal ini kontraktor utamanya adalah PT Adhi Karya (Persero).
Seperti diketahui, pembangunan Light Rail Transit (LRT) masih menemui masalah. DPRD DKI Jakarta tampaknya masih mempertanyakan rencana pembangunan itu khususnya dari sisi pendanaan dan pembangunan.
"DPRD kalau tidak setuju kasih tahu apa caranya (atasi macet). Saya mau tanya macetnya parah kan, LRT kita masuknya ke kereta api, sudah ada undang-undang khusus perkeretaapian, salahnya di mana?" ujar Ahok sebelumnya.
Ahok menyatakan pihaknya punya hak untuk memberikan penyertaaan modal pemerintah (PMP) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun LRT. Terlebih peraturan daerah untuk PMP itu sudah terbit.
"Sudah diputusin DPRD PMP ke Jakpro Rp 10 triliun. Baru kasih Rp 2 triliun, artinya ada kewajiban bayar sisanya. Kalau dia sudah dapat uangnya mau bangun LRT jalannya boleh tidak? Boleh asal dia harus lelang pembangunannya. Kalau saya beri dia PMP lebih dari besaran di perda baru tidak boleh. Itu kamu tanya DPRD siapa yang ngomong agak bodoh itu," jelas Ahok.
Bagi Ahok, Perda untuk PMP ke Jakpro yang sudah disepakati bersama sudah cukup menjadi landasan hukum. Tinggal peruntukannya saja yang harus dibicarakan. Sehingga dia tinggal membuat SK Gubernur untuk menentukan uang itu akan dikemanakan. "Menentukan mau kemana itu saja. Di Perda disebutkan PMP Rp 10 triliun untuk apa saja SK Gubernur," tutur Ahok.
Ahok sebelumnya juga mengatakan, untuk penugasan PT Jakpro dalam pengelolaan LRT, tidak memerlukan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden Jokowi.
"Tidak perlu (Perpres). Kami sudah pelajari dasar hukumnya. Karena kami kan tidak sebut LRT. Itu kereta api kan, orang lebar relnya sama kok kayak MRT. Boleh tidak jaringan kereta api di Jakarta? Boleh, sudah ada Undang-Undangnya," jelas Ahok, Selasa (30 Juni 2015).
Proyek pembangunan LRT akan dibiayai melalui APBD DKI untuk membangun infrastruktur. Rencananya, perusahaan asal Jepang digandeng untuk proyek ini. (Yas/Gdn)
Percepat Pembangunan LRT, Gubernur Ahok Sambangi Kementerian BUMN
Pembangunan LRT sebagai salah satu cara mengurangi kemacetan di Jakarta.
diperbarui 02 Jul 2015, 10:04 WIBLight Train/Light Rail Transi (LRT)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Luis Suarez Resmi Perpanjang Kontrak di Inter Miami
Cara Mengatasi Jerawat di Pipi: Panduan Lengkap untuk Kulit Bersih dan Sehat
Cara Mengatasi Kucing Keracunan: Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Sherly Tjoanda Unggul Quick Count di Pilkada Malut, Siap Wujudkan Impian Mulia Mendiang Benny Laos
Pemegang Saham Bakrie & Brothers Restui Private Placement Rp 855 Miliar
Cara Menjaga Kesehatan Mental: Panduan Lengkap untuk Hidup Seimbang
PPN 12% Batal Berlaku 2025? Ini Kata Dirjen Pajak
350 Quote Bisnis Inspiratif untuk Memotivasi Pengusaha
Cara Membuat Dimsum Ayam Udang: Resep Lengkap dan Tips Jitu
Sempat Hiatus, Alma Margana Comeback Lewat Single Cintaku Runtuh yang Menceritakan soal Patah Hati
VIDEO: Hilux Terjang Motor dan Mobil di Cipondoh Tangerang, 10 Kendaraan Rusak dan 3 Luka
Bank Mandiri Gandeng Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Donasi dan Layanan Filantropi