Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa memutuskan apakah pegawai negeri sipil (PNS) bisa menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Pihaknya masih mempertimbangkan sisi yang pro dan kontra dari usul tersebut.
"Kami akan menunggu dulu karena pertimbangan Menteri PAN-RB ada, pertimbangan KPK juga ada selama ini. Efisiensi menyangkut tidak boleh digunakan hal-hal untuk kepentingan pribadi yang bukan masalah dinas," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (2/7/2015).
Dia mengaku sikap masih menunggu karena belum bisa mengambil keputusan mengingat Kemenpan-RB bagian dari pemerintahan. Demikian pula imbauan KPK dinilai bertujuan baik untuk efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Tjahjo menerangkan, prinsip utama yang patut dipatuhi adalah kepentingan pribadi harus memakai barang milik pribadi pula. Terkait hal tersebut, masih ada perbedaan pendapat antarkepala daerah.
"Apa pun pembiayaan untuk kepentingan diri sendiri di luar dinas itu harus menggunakan uang dan alatnya milik sendiri supaya tidak ada yang dikhawatirkan oleh KPK," tandas Tjahjo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan kebijakan soal diperbolehkannya penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, dia menyatakan bahwa ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi tersebut.
Pertama yaitu PNS tersebut berpangkat rendah atau di bawah eselon III dan telah berkeluarga. Kedua, PNS tersebut berpenghsilan rendah. Ketiga, tidak memiliki mobil pribadi. Keempat, mempunyai komitmen untuk rawat kendaraan. Dan kelima, telah mendapatkan izin tertulis dari atasan.
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyebarkan surat edaran ke seluruh lembaga dan instansi pemerintah mengenai pelarangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam mudik Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
"Kami sedang mempersiapkan surat edaran, di antaranya adalah larangan penyelenggara dan pegawai negeri menggunakan kendaraan negara untuk mudik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. (Mvi/Nrm)
Kemendagri Belum Bersikap Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik
Prinsip utama yang patut dipatuhi adalah, karena mudik kepentingan pribadi harus memakai barang milik pribadi pula.
diperbarui 02 Jul 2015, 16:00 WIBMendagri Tjahjo Kumolo ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Rapat tersebut persiapan Pilkada Serentak 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Membeli HP Baru agar Tidak Tertipu: Panduan Lengkapnya di Sini
Tips Menghilangkan Komedo: Panduan Lengkap Perawatan Kulit Wajah
10 Tips Membeli HP Bekas Biar Nggak Ketipu, Wajib Simak Sebelum Transaksi
PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025, DPR Bilang Begini
Tips Menghilangkan Kutu Rambut: Panduan Lengkap dan Efektif
Cawagub Suswono Janji Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dan Pengemudi Ojol di Jakarta
5 Kisah Artis yang Dilamar Tahun Ini Usai Lama Menjalin Cinta, Nadin Amizah Terbaru
CPU Adalah Apa? Mengenal Otak Komputer dan Peranannya dalam Teknologi Modern
Cara Merebus Jagung denga Waktu Ideal yang Ideal agar Tetap Bergizi
Sempat Berusaha Bunuh Diri, Istri di Pekanbaru Malah Tewas di Tangan Suami
Tips Agar Permukaan Bolu Mulus dan Sempurna, Mudah dan Praktis
Tips Membeli Laptop Bekas vs Baru: Panduan Lengkap Memilih dengan Tepat