Liputan6.com, Jakarta - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 siap membayarkan klaim korban kecelakaan pesawat Hercules C-130 yang jatuh, di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (30/6/2015).
“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa penumpang Hercules C-130 TNI AU. Bumiputera sebagai asuransi yang bekerja sama dengan TNI AU siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris korban,” ujar Madjdi Ali, Direktur Utama Bumiputera dalam keterangannya, Kamis (2/7/2015).
Berdasarkan laporan TNI AU, saat ini korban pesawat Hercules C-130 yang merupakan peserta asuransi Bumiputera baru teridentifikasi sebanyak 43 orang.
Terdiri dari 2 pilot dan 2 co-pilot, 32 anggota dan 7 kru. Kemungkinan jumlah ini akan berubah karena hingga saat ini seluruh jenazah korban pesawat Hercules C-130 masih dalam proses identifikasi.
Bumiputera dan TNI AU telah bekerjasama untuk memproteksi anggota TNI AU selama 4 tahun terakhir dengan produk asuransi Ekawarsa.
Advertisement
Manfaat produk asuransi Ekawarsa diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Bumiputera dan TNI AU dengan nomor Perjama/22/XI/2014 berupa pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, Personel TNI AU dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas. Kerjasama ini selalu diperpanjang setiap tahunnya.
Kerjasama Bumiputera dan TNI AU terdiri dari beberapa manfaat asuransi sesuai dengan status personel masing-masing. Proteksi asuransi diberikan kepada 557 awak pesawat udara TNI AU dengan premi Rp 800 ribu per tahun mendapatkan manfaat Rp 225 juta per orang.
Kemudian 1.656 awak pesawat lain (non penerbang) dengan premi Rp 590 ribu per tahun mendapatkan manfaat Rp 175 juta per orang, 39.099 personel TNI AU dengan premi Rp 70 ribu per tahun mendapatkan manfaat Rp 25 juta per orang dan 441 siswa pendidikan pertama TNI AU dengan premi Rp 50 ribu per tahun mendapatkan manfaat Rp 20 juta per orang.
“Manfaat santunan meninggal dunia yang akan diterima ahli waris korban Hercules C-130 antara lain, untuk pilot dan co-pilot uang pertanggungannya sebesar Rp 225 juta, awak penerbang lainnya seperti teknisi pesawat, navigator akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 175 juta, prajurit dan pegawai di lingkungan TNI AU akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 25 juta. Selain itu anak dari keluarga korban yang memiliki asuransi pendidikan juga akan mendapatkan beasiswa dari Bumiputera,’’ jelas Madjdi Ali. (Nrm/Ahm)