Pengakuan Agus Bertemu Yvonne pada Hari Tewasnya Angeline

Tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus mengaku hanya 1 kali bertemu dengan putri sulung Margriet Megawe, Yvonne.

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Jul 2015, 22:45 WIB
Hotman Paris Hutapea. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Denpasar - Tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tay Hamba May (sebelumnya Agustinus Tae Andamai) mengaku hanya 1 kali bertemu dengan putri sulung Margriet Megawe, yakni Yvonne. Pertemuan itu pun baru terjadi pada malam di hari kematian Angeline.

Seperti diungkapkan pengacara Agus, Hotman Paris Hutapea. Agus bekerja di rumah Margriet sejak 23 April 2015.

Hotman mengatakan, Yvonne mendatangi rumah yang beralamat di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar, Bali tersebut pada 16 Mei 2015.

"Agustinus mengatakan kepada saya bertemu Yvonne pada malam hari sesudah Angeline dibunuh," kata Hotman usai mendampingi Agustinus di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2015).

"Selama 1 bulan bekerja di rumah Margriet. Klien kami tidak pernah melihat Yvonne," sambung Hotman. Namun dia tidak mau mengaitkannya dengan pembunuhan Angeline.

‎Sementara itu, kuasa hukum Agus lainnya, yakni Haposan Sihombing menuturkan, saat kedatangannya ke rumah Margriet pada 16 Mei 2015 sekitar pukul 17.30 Wita, Yvonne tak sendirian. Dia datang bersama seorang ibu bernama Yohana.

Haposan pun mendesak penyidik menyelidiki alasan datangnya kakak angkat Angeline pada malam itu.

"Pukul 19.30 Wita Yvonne datang bersama ibu Yohana. Setelah Angeline dikuburkan oleh klien kami sore harinya. Padahal selama klien kami bekerja di situ belum pernah Yvonne datang ke rumah itu," tandas Haposan.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya mencurigai keterlibatan 2 kakak angkat Angeline. Pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti baru apakah 2 kakak angkat Angeline ikut terlibat dalam pembunuhan.

"Kami terus berupaya mengumpulkan alat bukti apakah ada keterkaitan keduanya (Christina dan Yvonne).‎ Karena, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Harus ada kesamaan bukti satu sama lain," kata Sompie di Mapolda Bali, Rabu 1 Juni 2015. (Ndy/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya