Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menuntaskan sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat selama ini. Salah satu yang harus menjadi prioritas Polri adalah perkara pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun asal Bali, Angeline.
Dalam rapat kerja bersama dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa pembunuhan Angeline ini harus segera tuntas bersama dengan 10 poin lainnya yang disampaikan DPR seperti perbudakan, prostitusi online, narkoba, dan pencurian dengan kekerasan.
"Kita mendesak Kapolri supaya lebih tegas dan cepat menuntaskan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat seperti narkoba, pencurian dengan kekerasan, prostitusi online, perbudakan, pembunuhan terhadap Angeline dan kasus lainnya sesuai dengan program prioritas Kapolri," ujar Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Selain masalah tadi, Komisi III juga meminta kepada Polri agar lebih transparan dan akuntabel dalam proses pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena selain mencegah terjadinya kerugian negara, kedua proses langsung berhubungan dengan masyarakat.
"Kita juga desak Kapolri dalam pengadaan TNKB di Korlantas Polri dan Penertiban SIM harus sesuai dengan kompetensi dan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel untuk menghindari adanya potensi kerugian negara," kata Aziz.
"Ini demi terwujudnya Polri yang profesional, unggul dan dipercaya guna mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aziz juga meminta Polri melakukan penyesuaian kepangkatan berdasarkan eselonisasi di institusi Badan Narkotika Nasional (BNN). Khususnya Jabatan Kepala BNN Provinsi yang setara dengan Eselon II A atau setara dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi yang saat ini masih berpangkat Komisaris Besar Polisi.
"Komisi III DPR RI mendesak Kapolri agar Peraturan Kapolri No.13 Tahun 2014 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri perlu mempertimbangkan Peraturan Presiden No 23 Tahun 2010 tentang BNN," pungkas Aziz. (Gen/Ado)
DPR Minta Kapolri Jadikan Kasus Angeline Prioritas
Komisi III juga meminta kepada Polri agar lebih transparan dan akuntabel dalam proses pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan SIM.
diperbarui 03 Jul 2015, 00:43 WIBPolitisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Beto Goncalves, Mantan Striker Timnas Indonesia Sebut PSSI Akan Merugi Jika Memecat Shin Tae-yong
VIDEO: Budi Arie Pantau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
Penyanyi Legendaris Batak Jack Marpaung Meninggal Dunia, Berikut Profilnya
Bintang Shogun Tadanobu Asano dan Hiroyuki Sanada Menang Golden Globe Awards 2025, Pidatonya Curi Perhatian
Media Korea Selatan Soroti Masa Depan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia yang Tampak Semakin Suram pada Awal 2025
Top 3 Berita Bola: Datangkan Amunisi Baru, Pemain Manchester United Ini Hampir Pasti Bakal Didepak
Kurs Rupiah Hari Ini 6 Januari 2025
Penyewa Mobil yang Tewaskan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak, Sudah Rencanakan Penggelapan
Resep Kacang Merah: Aneka Olahan Lezat dan Bergizi
VIDEO: Rusuh! Suporter Persikota dan PSKC Cimahi Terlibat Kericuhan di Stadion
3 Fitur Canggih Galaxy Watch Ultra untuk Aktivitas Outdoor, Berpetualang Jadi Makin Seru!
Kisah Karomah Ajaib Guru Danau, Ganti BBM Perahu dengan Air saat Kehabisan Bensin di Tengah Rawa