Kapolri: Kasus AS dan BW Selesai Setelah Lebaran

Kasus Bambang Widjojanto sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap, tinggal dilakukan penyerahan berkas tahap kedua setelah Lebaran.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jul 2015, 06:58 WIB
Abraham Samad memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Samad diperiksa selama 6 jam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai ketua KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, mengaku optimistis penanganan kasus hukum terhadap Abraham Samad (AS), Bambang Widjojanto (BW), dan Denny Indrayana akan selesai tidak lama setelah Lebaran.

"Saya optimistis ketiganya bisa selesai tidak terlalu lama. Mungkin setelah Lebaran bisa selesai," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Juli 2015.

Dia menjelaskan, kasus Bambang Widjojanto sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap, tinggal dilakukan penyerahan berkas tahap kedua setelah Lebaran.

Sementara kasus Abraham Samad masih ada kekurangan dalam keterangan saksi dan jaksa merekomendasikan agar Polri mencari satu lagi saksi.

"Untuk kasus Denny (Indrayana) sudah hampir selesai, tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK," kata dia.

Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, merupakan 2 pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus hukum.

Abraham Samad menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto dituding mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konsitusi terkait sengketa pilkada.

Denny Indrayana sendiri merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang terjerat kasus Payment Gateway atau sistem pembayaran online pembuatan paspor. (Ant/Ado/Mar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya