Agung Laksono: Legislator Tidak Perlu Dana Aspirasi

Mantan Ketua DPR ini menjelaskan, saat ini eranya sudah transparan sehingga tidak perlu lagi ada dana aspirasi.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jul 2015, 07:53 WIB
Agung Laksono (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, berpendapat anggota DPR tidak perlu diberi dana aspirasi Rp 20 miliar per tahun sebab rawan menimbulkan dampak negatif.

"Dana aspirasi itu tidak diperlukan. Anggota DPR jangan mencari-cari alasan untuk pengadaan dana aspirasi," kata Agung di sela-sela buka puasa bersama dengan anak yatim piatu di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis 2 Juli 2015.

Menurut Agung, tugas pokok dan fungsi anggota DPR itu adalah membuat aturan perundang-undangan, menyetujui anggaran, dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

Jika ada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) dari anggota DPR yang mengusulkan pembangunan infrastruktur dan lainnya, kata dia, dapat diusulkan melalui mekanisme yang sudah ada yakni melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

"Jika usulan pembangunan itu dianggap lamban, maka anggota DPR dapat menanyakannya ke pemerintah daerah setempat, tidak perlu pengadaan dana aspirasi," kata Agung.

Mantan Ketua DPR ini menjelaskan, saat ini eranya sudah transparan sehingga tidak perlu lagi ada dana aspirasi. Alokasi anggaran pembangunan pada APBN dan APBD sudah transparan dan dapat diawasi.

Agung menyatakan sepakat jika Pemerintah tidak setuju terhadap usulan dana aspirasi dari anggota DPR. "Kalau pemerintah tidak bisa menerima usulan dana aspirasi, itu bagus. Saya sepakat," kata dia.

Rapat paripurna DPR pada Selasa 23 Juni lalu menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau usulan dana aspirasi. Rapat juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja UP2DP. (Ant/Ado/Mar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya