Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) tidak sabar untuk mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (Kematian) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang menetapkan bahwa Taspen menjadi perusahaan yang mengelola kedua jaminan bagi PNS tersebut bakal keluar.
Direktur Umum Taspen, Bagus Sumbogo mengatakan, selama ini kabar yang beredar mengenai siapa yang mengelola Jaminan kecelakaan Kerja dan Kaminan Kematian belum jelas. Ada yang menyebutkan bahwa pengelola kedua jaminan tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun ada juga yang menyebutkan bahwa Taspen akan bertanggung jawab mengelola jaminan bagi PNS tersebut.
Saat ini, Taspen sudah bisa bernafas lega karena dalam waktu dekat sudah akan keluar aturan yang menetapkan bahwa Taspen yang akan mendapat tanggungjawab tersebut.
"Taspen melalui PP yang akan sebentar lagi ditandatangani oleh Presiden akan mengelola JKK dan JKM. Selama ini kelihatan simpang siur ke BPJS Ketenagakerjaan atau ke sini. Tapi alhamdulilah berkat dukungan stakholder, Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN RB),Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dia menambahkan, pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk PNS memang mesti dibedakan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, BPJS Ketenagakerjaan berisi non PNS sehingga memiliki sistem yang berbeda. "Taspen itu memang jadi rumah tersendiri tidak digabung BPJS Ketenagakerjaan yang penghuninya non PNS," tambahnya.
Untuk itu, dia melanjutkan, Taspen akan memperbaiki kinerja ke depan dari pengelolaan staf dan kantor cabang sebagai bentuk komitmen masyarakat. "Kami memberikan ukuran prima zero complaint," tegasnya.
Gaji ke-13
Terkait kinerja, Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Taspen, Kristiyanto menyatakan bahwa Taspen Jakarta telah menunaikan kewajiban pembayaran gaji ke 13 bagi pensiunan. Pembayaran tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli lalu.
Untuk wilayah Jakarta sendiri, pihaknya mengatakan telah membayarkan kepada 127 ribu pensiunan dengan nominal Rp 328 miliar.
Kemudian, untuk rapel pensiunan dari Januari hingga Juni 2015 akan dibayarkan 13 Juli mendatang. "Rp 328 miliar untuk pensiunan 13 saja, sudah dibayarkan 1 Juli. Rapelnya Januari-Juni dibayar 13 Juli," tandas dia. (Amd/Gdn)
Taspen Tak Sabar Kelola Jaminan Kematian Buat PNS
Taspen Jakarta telah menunaikan kewajiban pembayaran gaji ke 13 bagi pensiunan.
diperbarui 03 Jul 2015, 13:45 WIB(Foto: PT Taspen (Persero)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Dede Sunandar, Komedian yang Tak Gengsi Jadi Pramusaji Restoran
Ingin Kulit Lembap Meski di Ruangan Ber-AC? Lakukan 4 Langkah Mudah Ini!
PAN Minta Pemerintah Hati-hati Hapus Utang 1 Juta UMKM, Waspadai Risiko Moral
Apa Tujuan Demokrasi: Memahami Esensi dan Manfaatnya bagi Masyarakat
PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen
Presiden Filipina Copot Wapres Sara Duterte dari Keanggotaan Dewan Keamanan Nasional
Di Negara Ini, 9 dari 10 Mobil yang Terjual adalah Kendaraan Listrik
Jadwal Sholat Purworejo Januari 2025, Simak Panduan Lengkap Waktu Sholat dan Keutamaannya
Bocoran Fitur iPhone 17 Air, Seperti Apa Ponsel Super Tipis Apple yang Bikin Heboh Internet?
7 Artefak Emas Suku Jawa yang Tersimpan Hingga di Beberapa Museum di Dunia
Waspada HMPV yang Merebak di China, Kenali Perbedaannya dengan Influenza
Abdee Negara Dipastikan Tampil Penuh di Konser Ulang Tahun Slank ke 41