Jelang Lebaran, Pemda Bogor Buat Pos Pengaduan THR

Bupati Bogor Nurhayanti meminta agar perusahaan taat pada kewajibannya membayar THR pada karyawan sebelum hari raya.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 03 Jul 2015, 19:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Lebaran tinggal dua pekan lagi. Perusahaan pun sudah saatnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Agar tidak ada lagi keterlambatan pembayaran THR, pemerintah kota dan kabupaten Bogor mendirikan pos pengaduan THR. Pos ini berfungsi menjadi tempat melapor bagi pekerja atau karyawan yang belum mendapat THR.

Bupati Bogor Nurhayanti menjelaskan, pihaknya meminta agar perusahaan taat pada kewajibannya membayar THR pada karyawan jauh hari sebelum hari raya.

"Pos pemantauan THR sudah didirikan Disnakersostrans Kabupaten Bogor. Kita jauh hari sudah memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR dua minggu sebelum hari raya," kata Nurhayanti saat ditemui di Bogor, Jumat (3/7/2015).

Pemerintah Kota Bogor pun memberlakukan hal yang sama. Melalui Dinsosnaker, Pemkot Bogor  juga mendirikan pos pemantauan THR.

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, para karyawan bisa segera melapor kepada pos pemantauan jika THR belum diberikan perusahaan.

"Nanti Dinsosnaker akan memberikan laporannya dan pihak perusahaan akan kita tegur mengenai THR karyawan ini untuk harus segera di bayarkan," tegas Bima. (Sun.Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya