Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menolak pengampunan spesial berupa pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus atau special amnesty kepada para koruptor jika uang mereka diparkir di Indonesia. Pasalnya itu merupakan hasil dari kejahatan yang tetap harus diproses.
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf menegaskan, pengampunan pajak (tax amnesty) maupun pengampunan pidana pajak (special amnesty) masih dalam sebatas wacana. Namun dia memastikan pengampunan hanya diberikan untuk pajak, bukan pidana.
"Kalau uangnya dari kejahatan ya tidak bisa. Artinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa diganti dengan Inpres. Mereka hanya diberi pengampunan pajak, tapi kalau uangnya dari hasil kejahatan tetap di lapas atau tidak dibiarkan," ucap dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
PPATK sebagai penegak hukum, tidak akan membiarkan uang hasil korupsi tersimpan di Indonesia tanpa diusut secara jelas.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang akan membebaskan seseorang dari pidana khusus, umum dan pidana pajak yang menaruh dananya di Indonesia meski itu dari hasil korupsi, selain terorisme dan narkotika.
"Bisa saja (disimpan di Indonesia), tapi kewenangan penegak hukum tidak akan hilang untuk mengusut. Jadi tidak sampai dibebaskan tindak pidananya. Misalnya kasus TPPI, si A buron di Singapura, dia enggak akan kena amnesty," tegas dia.
Dia mengakui bahwa pengampunan pajak dapat diberlakukan karena bermanfaat bagi negara untuk merangsang investor menarik dananya di Singapura atau negara lain dan memindahkan ke Indonesia.
Saat ini Yusuf menambahkan, PPATK belum berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak maupun penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas mengenai special amnesty.
Yusuf mengaku siap apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan diskusi bersama terkait penghapusan pidana tersebut. Salah satunya dengan menjelaskan kepada Presiden.
"Belum, saya cuma sempat diomongin sama Komisi III mungkin karena persepsi belum sama. Belum duduk bersama, karena memang ada wacana tax amnesty tapi bukan kriminal amnesty," ujarnya. (Fik/Gdn)
PPATK Tolak Ampunan Pidana Buat Koruptor yang Parkir Dana di RI
Pengampunan pajak (tax amnesty) maupun pengampunan pidana pajak (special amnesty) masih dalam sebatas wacana.
diperbarui 03 Jul 2015, 15:29 WIB(Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Suzuki Jimny White Rhino Gebrak GJAW 2024, Harga Rp 400 Jutaan
Atang-Annida Janjikan Gebrakan Satu Keluarga Satu Sarjana di Kota Bogor
Putin: Rusia Akan Kembali Gunakan Rudal Baru dalam Kondisi Tempur
Tak Hadir Kampanye Akbar Pramono-Rano, Megawati Pilih Berzikir Melawan Intimidasi
300 Nama Anak Laki-Laki Kristen Modern, Pilihan Terbaik Ada di Sini
Timnas Esports Indonesia Raih Juara Umum Kejuaraan Dunia IESF 2024, Buktikan Dominasi di Kancah Global
Mengenal Keunikan Bekantan, Hewan Endemik Asal Kalimantan
Waspada Penipuan Rekrutmen Pegawai Kereta Cepat Whoosh, Simak Kiat Aman dari KCIC
Reaksi Nikita Mirzani Setelah Fitri Salhuteru Akhiri Pertemanan: Satu Keluarga Lo, Gue Unfollow!
Sidat adalah Pangan Lokal yang Miliki Protein Tinggi, Kenapa Sebagian Orang Indonesia Enggan Memakannya?
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23 November: Dewa United vs Bali United
Tips Memakai Softlens untuk Mata Minus, Ketahui Risiko dan Efek Sampingnya