Komisi IX DPR: Aturan Baru JHT Ingkari UU BPJS

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tidak bisa mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) meskipun sudah menjadi anggota selama 5 tahun 1 bulan.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 04 Jul 2015, 02:07 WIB
Okky Asokawati merupakan anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PPP periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tidak bisa mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) meskipun sudah menjadi anggota selama 5 tahun 1 bulan. Aturan baru yang mewajibkan peserta menjadi anggota selama 10 tahun baru bisa dicairkan itu pun menuai polemik.

"Terus terang kami sangat kaget terkait pencairan dana JHT para pekerja, peraturan yang lama di mana JHT bisa diambil 5 tahun, sekarang menjadi 10 tahun," ungkap Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Anggota pansus yang ikut menyusun Undang-Undang BPJS itu menilai aturan baru itu telah mengingkari amanat UU BPJS.

"Karena di UU BPJS, peserta lama yang bergabung di BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh terkurangi benefitnya. Sementara peraturan yang lama ketika pekerja masih di Jamsostek sebelum beralih menjadi BJPS Ketenagakerjaan, dana itu dapat diambil dalam 5 tahun, peraturan baru ini merugikan bagi pekerja," jelas dia.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mempertanyakan apa yang menjadi dasar perubahan peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, negara membuat BPJS agar masa depan pekerja bisa lebih baik.

"Sebaiknya sebelum memberlakukan peraturan yang baru setidaknya ada masa transisi untuk mendengar masukan dari semua stakeholder," ujar Okky.

Okky menbahkan, JHT itu berbeda dengan jaminan pensiun. Kalau jaminan pensiun, setiap bulannya pekerja bisa memperoleh jaminan pensiun, sedangan JHT merupakan tabungan yang diambil ketika para pekerja telah berhenti bekerja. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya