Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung target pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka bagi pembiayaan kendaraan bermotor.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), I Edy Setiadi mengatakan, secara mikro, kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan perjualan kendaraan bermotor. sedangkan secara makro, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pada kuartal I 2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif, masing-masing minus 15,36 persen untuk penjulana mobil dan minus 17,27 persen untuk penjualan motor," ujarnya di Hotel Morrisey, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dia menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan melalui surat edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SE OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.
"Melalui peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaa, perusahan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan, penurunannya mulai dari 5 persen sampai 10 persen," jelasnya.
Untuk uang muka motor yang sebelumnya 20 persen, untuk perusahaan pembiayaan dengan non-performing finance (NPF) kurang dari 5 persen, uang muka turun menjadi 15 persen untuk lembaga konvensional dan 10 persen untuk lembaga syariah.
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF lebih dari 5 persen, uang muka tetap 20 persen untuk lembaga konvensional dan 15 persen untuk lembaga syariah.
Untuk uang muka mobil yang sebelumnya 25 persen, bagi perusahaan pembiayaan dengan NPF kurang dari 5 persen turun menjadi 20 persen untuk lembaga konvensional dan syariah. Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF lebih dari 5 persen, uang muka tetap 25 persen baik untuk lembaga konvensional maupun syariah.
OJK berharap kebijakan ini dapat mendorong pengembangan industri permbiayaan syariah agar dapat berkontribusi secara optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Selain itu, penyesuaian nilai uang muka pembiayaan yang berbeda bagi pembiayaan syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah," tandasnya. (Dny/Gdn)
OJK Turunkan Syarat Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor
Penurunan uang muka kredit kendaraan bermotor di kisaran 5 persen hingga 10 persen.
diperbarui 03 Jul 2015, 20:34 WIBIlustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Perbedaan PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu, Ini Tugas dan Wewenangnya
Hajar Real Madrid di Piala Super Spanyol, Hansi Flick Sangat Bangga dengan Barcelona
Gangguan Kepribadian Narsistik: Memahami Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Ini Perbedaan Profesi dan Pekerjaan, dari Karakteristik hingga Signifikansinya
Perbedaan Prokariotik dan Eukariotik, Lengkap Struktur, Fungsi, dan Karakteristik Sel
350 Quote Kesehatan Mental untuk Motivasi dan Inspirasi
Sederet Risiko Harga Gas Bumi Naik bagi Industri
7 Fakta Terkait Balita di Bekasi Tewas Dibunuh Orang Tua, Terungkap Sering Aniaya Sang Anak
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Senin 13 Januari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Gempa Hari Ini Mengawali Pekan Senin 13 Januari 2025, Getarkan Jayapura Papua
Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Lantai Rumah?
5 Idol Kpop Wanita Asal Indonesia, Terbaru Carmen Hearts2Hearts