18 Wanita Penghibur Hotel Classic dan Travel Diamankan Polisi

Pekerjaan mereka, kata Krishna, adalah pemandu lagu atau ladies choice (LC) bagi para tamu hotel.

oleh Audrey Santoso diperbarui 04 Jul 2015, 00:38 WIB
Polda Metro Jaya mengamankan 18 wanita dari tempat penampungan di kawasan Taman Sari, Jakarta, Jumat (3/7/2015). Ke-18 wanita tersebut diduga menjadi korban trafiking yang dipekerjakan sebagai PSK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan wanita berumur belasan tahun.

Rumah yang beralamat di Jalan Tamansari 10, Nomor 22 H tersebut dihuni sejumlah wanita yang setiap malam bekerja sebagai penghibur di Hotel Classic, Pasar Baru, Jakarta Pusat dan Hotel Travel, Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Ditreskrimum mengungkap kasus perdagangan orang, di mana korbannya wanita, ada beberapa yang dipalsukan umurnya. Ada 18 wanita yang kita ambil dari rumah penampungan dan mendapat dugaan sudah dieksploitasi bekerja di hotel," terang Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Pekerjaan mereka, kata Krishna, adalah pemandu lagu atau ladies choice (LC) bagi para tamu hotel. Mereka juga dapat dipesan untuk melayani para pria hidung belang. Dari hasil pemeriksaan sementara, para wanita ini mengaku memasang tarif Rp 2 juta sekali berkencan dengan pria hidung belang.

"Mereka dijadikan pemandu karoke. Tetapi bisa diajak keluar. Tarif mereka Rp 2 juta, short time," jelas Krishna.

Di rumah tersebut, kata Krishna, jajarannya meringkus agen penyalur wanita-wanita mudi ini yang berinisial D. D menyalurkan para wanita ini ke pihak pengelola hotel dan mucikari tempat karaoke.

"Mami di Hotel Classic inisialnya TA, kalau di Hotel Travel inisialnya IK," kata Krishna.

Uang Sewa

Gadis-gadis ini setiap bulannya ditagih biaya sewa tempat, biaya makan, biaya make up dengan total Rp 200 ribu oleh S, penjaga rumah tersebut. Setelah menerima uang dari para wanita penghibur ini, S juga menagih uang gaji para gadis ke pihak hotel.

"S ini saksi, tugasnya mengambil uang dari para gadis dan gaji Rp 10 juta dari kasir hotel untuk disetorkan ke tersangka D," imbuh Krishna.

Selain menjadi LC, D juga menjadikan para wanita ini sebagai terapis di hotel dengan tarif reguler Rp 90 ribu per jam. Namun mereka juga bisa menerima ajakan untuk pijat 'plus-plus' dengan tarif berbeda.

"Jadi terapis di hotel juga," ujar dia.

Krishna membeberkan modus perekrutan para pekerja seks ini terbagi menjadi dua. Pertama para wanita datang sendiri dan meminta kerjaan untuk menjadi PSK. Kedua, para perekrut meminta wanita-wanita itu dari orangtua mereka dengan alasan untuk bayar utang orangtuanya.

"Ada yang memang direkrut, ada yang datang sendiri," pungkas Krishna.

Polisi menyita baju seragam LC, 2 alat kontrasepsi, buku rekapan kerja, uang tunai Rp 5 juta, dan 1 mobil Avanza yang diduga digunakan untuk mengantar jemput para LC dan terapis 'esek-esek' ini.

Sementara tersangka D dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 296 dan 506 KUHP tentang Pencabulan dan Mucikari dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (RmnAdo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya