Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk merubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Jika dulu pencairan bisa dilakukan usai 5 tahun kepesertaan, kini masyarakat harus menunggu hingga 10 tahun. Sontak, ini menuai protes dari masyarakat.
Protes ini pun menjadi perhatian pemerintah. Akhirnya pemerintah merubah sedikit kebijakannya. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal lima tahun dengan masa tunggu satu bulan dapat mencairkan jaminan hari tua (JHT) beserta hasil pengembangannya.
Advertisement
Artikel tentang JHT ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com. Berikut daftar lengkap 5 berita paling dicari di kanal bisnis, Sabtu (4/7/2015):
1. Menaker Hanif: Pekerja Kena PHK Dapat Cairkan JHT
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal lima tahun dengan masa tunggu satu bulan dapat mencairkan jaminan hari tua (JHT) beserta hasil pengembangannya.
Sementara bagi peserta yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya dapat mencairkan dana JHT saat mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
2. Tips Mendapat Kredit Bangun Rumah
Rumah merupakan cerminan pemiliknya. Hal inilah yang membuat sebagian orang memilih membangun rumah sendiri, ketimbang membelinya lewat developer.
Akan tetapi, membangun rumah sendiri memerlukan biaya tak sedikit sehingga terkadang Anda harus menggunakan fasilitas pinjaman dari institusi keuangan seperti bank. Demikian mengutip dari laman www.rumah.com, Jumat (3/7/2015).
3. Anggaran Meningkat, Menteri Susi Bakal Rekrut Banyak Pegawai KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) untuk merekrut pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan hal tersebut saat pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Iskindo di Istana Merdeka pada Jumat (3/7/2015).
4. Kontroversi Jaminan Hari Tua, Ini Penjelasan Menteri Tenaga Kerja
Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial /BPJS Ketenagakerjaan, yang baru dapat dicairkan penuh bila peserta sudah berusia 56 tahun dan masa pencairan menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan, menuai protes masyarakat.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri angkat bicara memberikan penjelasan atas hal ini. Dia mengatakan, JHT berfungsi sebagai perlindungan untuk pekerja saat tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua.
5. Tarif Listrik Juli Naik, Cek di Sini!
PT PLN (Persero) telah menerbitkan tarif listrik Juli 2015, untuk golongan pelanggan yang telah dicabut subsidinya dan mengalami penerapan tarif penyesuaian (adjustment). Kenaikan ini terjadi kepada pelanggan listrik dengan daya 3.500 volt-ampere (VA).
Dari data yang diperoleh Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (3/7/2015). Tarif Tenaga Listrik (TTL) golongan pelanggan yang telah mengalami skema tarif penyesuaian mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut disebabkan oleh tiga faktor pembentukan tarif antara lain harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang naik, kurs rupiah melemah dan inflasi yang juga mengalami kenaikan.(Nrm/Igw)