Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyerahkan poin-poin (matrix) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal e-Commerce kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), yang akan menjadi cikal bakal RPP untuk industri e-Commerce.
Pasca menghadiri acara penandatanganan Peraturan Menteri (Permen) TKDN ponsel 4G di kantor Kementrerian Komunikasi dan Information (Kemenkominfo) pada Jumat (3/7/2015) kemarin, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmad Gobel mengklaim pihaknya tidak akan mempersulit perizinan bagi para pelaku e-Commerce.
"Penyelenggara e-Commerce wajib memiliki izin, tidak mungkin tidak, harus dikendalikan. Negara tidak bisa kasih kebebasan begitu saja," ujar Rachmad.
Lebih lanjut ia menambahkan, "Kita tidak akan persulit perizinan. Yang pasti kita harus melindungi konsumen, melindungi semua pihak, industri dan investasinya juga."
Menurut Rachmad, hingga kini masih ada sejumlah hal yang perlu dibahas terkait RPP industri e-Commerce, termasuk teknis penerapannya. Masih digodok pula bagaimana penerapannya terhadap ritel dan e-Commerce yang bersifat market place.
Akan tetapi, Rachmad menekankan bahwa kepemilikan NPWP dan surat izin adalah hal wajib bagi para pelaku e-Commerce.
"Dengan kita mewajibkan NPWP dan surat izin, bukan berarti kita ingin mempersulit. NPWP kan semua orang harus punya, kita pribadi saja harus punya, apalagi orang yang mau usaha," katanya.
Sebelumnya, ketua umum iDEA Daniel Tumiwa juga menuturkan bahwa poin RPP e-Commerce tidak boleh memukul rata segmen industri e-commerce. Sebab, industri e-Commerce memiliki segmen luas sehingga perlu dibedakan perilakunya.
Sebut saja dalam e-Commerce terdapat pedagang, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PTPMSE) dan penyelenggara sarana perantara. "Diperlukan kejelasan batasan tanggung jawab yang terlibat e-commerce," ujar Daniel.
(dhi/dew)
Advertisement