Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Property Watch (IPW) menilai penerimaan devisa yang akan dikantongi negara dari pemberian kepemilikan properti bagi orang asing tidak seheboh dan signifikan seperti yang diperkirakan.
Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan pemasukan dari pemberian hak kepemilikan properti bagi orang asing tidak banyak menguntungkan negara, dibandingkan apabila pemerintah membuka arus investasi korporasi properti asing untuk dapat mengembangkan bisnis propertinya di Indonesia seperti yang saat ini dilakukan oleh AEON, Tokyu Land, Keppel Land, Toyota, dan Hongkong Land.
"Masukkan korporasi properti asing itu justru akan menggerakkan ratusan industri yang terkait langsung ataupun tidak langsung pada bisnis itu sehingga sektor riil akan bergerak. Nah, bandingkan dengan bila dibuka kepemilikan asing yang bersifat retail," kata Ali yang dihubungi Liputan6.com, Sabtu (4/7/2015).
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang masih berlaku saat ini, ungkap Ali, orang asing hanya boleh memiliki properti di Indonesia dengan status hak pakai. Oleh karena itu tidak perlu lagi ada peningkatan status menjadi hak milik karena itu berarti pelanggaran terhadap undang-undang.
"Sekarang yang perlu didorong mungkin apakah hak pakai itu bisa diperpanjang menjadi misalnya 70 tahun sekaligus. Itu yang perlu dikaji, bukan memberikan hak kepemilikan," kata Ali. (Nrm)
Reporter: Muhammad Rinaldi
Devisa Properti Asing Tak akan Banyak Untungkan Negara
Orang asing hanya boleh memiliki properti di Indonesia dengan status hak pakai.
diperbarui 04 Jul 2015, 18:19 WIBIlustrasi investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Makanan Khas Cirebon yang Wajib Dicoba, Rekomendasi Pemkot
Zodiak Libra Bulan Apa? Mengenal Karakteristik dan Ramalan Zodiak Keseimbangan
Titan Infra Sejahtera Siap IPO di 2025
Cara Cek dan Daftar Data Non-ASN Tahun 2024 di BKN, Perlu Masuk ke Website SSCASN
Apa Nama yang Paling Populer di Indonesia? Ini Daftar Lengkapnya
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Tengah, Berpusat di Laut
VIDEO: Anak Bos Toko Roti Emosi, Pegawai Dilempar Kursi
Konsumsi Diramal Melonjak Saat Nataru, Orang Indonesia Diimbau Bijak Atur Keuangan
Tips Setelah Ganti Baterai Baru: Panduan Lengkap Merawat Baterai Smartphone
Cek Fakta: Hoaks Kabar Evan Dimas Dinaturalisasi Brunei Darussalam
Ibu Curhat Anaknya Dapat Nomor Antrean 675 dalam Daftar Tunggu Masuk SD Tahun 2028
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Kalau Punya Kewenangan Penyadapan, untuk Apa Tidak OTT?