Liputan6.com, Bali - Hari Sabtu 4 Juli 2015 kemarin, Susiani dan suaminya Handono didampingi petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Bali datang ke Polda Bali.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (5/7/2015), Susiani dan Handono datang ke Polda Bali untuk dikonfrontasikan dengan tersangka pembunuh bocah Angeline, Margriet Megawe dan Agus Tae.
Advertisement
Hal itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibantah oleh Margriet. Susiani dan Handono yang kos di rumah Margriet dan mengaku sering mendengar Angeline dimarahi dan dimaki oleh ibu angkatnya itu.
Pemeriksaan awalnya dijadwalkan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Sabtu siang pukul 13.00 WIT, namun setelah ditunggu 3 jam lebih pemeriksaan akhirnya dibatalkan.
Menurut petugas P2TP2A yang mendampingi Susiani, pemeriksaan batal lantaran tersangka Margriet menolak datang menemui saksi. Sedangkan Agus Tae menolak karena tak didampingi pengacara.
Susiani beserta petugas P2TP2A yang mendampinginya pun pulang meninggalkan Polda Bali. Belum diketahui agenda pemeriksaan konfrontasi akan kembali dilakukan atau tidak.
Polda Bali menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan berencana, pasal pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak di balik kematian Angeline. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan Angeline. (Vra/Ali)