Wali Kota Bogor Lempar Gelas Saat Sidak Tempat Hiburan Malam

Padahal Pemkot Bogor telah melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 05 Jul 2015, 09:08 WIB
Bima Arya Sugiarto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bogor - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, marah besar di tempat hiburan malam (THM) di Bogor. Ia mengamuk lantaran pihak pengelola masih saja beroperasi di bulan Ramadan padahal sudah ada larangan tidak beroperasi dari Pemkot Bogor.

Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) didampingi petugas Satpol PP Kota Bogor serta petugas kepolisian. Pihaknya mendatangi salah satu THM bernama Ways'E Resto, di Jalan Suryakencana, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, sekitar pukul 00.30 WIB.

Bima bersama petugas langsung merangsek masuk ke dalam THM dan mendapati beberapa orang tengah asyik berpesta miras. Selain minuman keras, tempat tersebut tersebut juga tengah mengadakan live musik DJ.

Sontak Bima langsung naik pitam dan melemparkan gelas berisi minuman keras ke lantai. Para pengunjung pun terkaget dan alunan musik langsung dihentikan.

"Saya mau ketemu sama pengelolanya, ini kan bulan puasa, kenapa masih beroperasi?," ujarnya dengan nada kesal, Sabtu 4 Juli 2015 malam.

Ia pun meminta kepada petugas untuk menutup pintu agar para pengunjung tidak boleh ada yang keluar. Petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh bagian ruangan. Para pengunjung juga diperiksa tas dan kartu tanda pengenalnya.

Beberapa wanita yang diduga wanita penghibur diamankan karena tidak membawa KTP. Petugas langsung mengamankan belasan botol miras dan menyita alat DJ.

"Sudah banyak keluhan dan informasi tentang keberadaan THM yang buka saat Ramadan. Lalu kita cek ke lokasi dan benar menemukan aktivitas yang melanggar. Seharusnya tempat hiburan malam tutup selama Ramadan," tegas Bima.

Setelah dicek, tempat hiburan tersebut juga melakukan pelanggaran lain yakni tidak mengantongi izin resmi. Hanya ada tanda tangan dari warga dan beberapa berkas permohonan.

Lantas, ia langsung melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut. "Ini disegel permanen. Walaupun nanti mengajukan izin, tak akan kita izinkan karena sudah melakukan pelanggaran berat," tegas Bima.

Selain itu, pengunjung  yang tak memiliki kartu identitas langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bogor untuk diperiksa. Sementara, bagi para pengunjung yang memiliki KTP dan tak bermasalah langsung diizinkan pulang. (Ali/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya