Presiden Targetkan Pembebasan Lahan PLTU Batang Rampung Juli 2015

Dengan beroperasinya PLTU Batang akan sangat berpengaruh pada pasokan listrik untuk sistem kelistrikan di Jawa dan Bali.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jul 2015, 19:08 WIB
Sejumlah warga Batang menggelar aksi menolak rencana pembangunan PLTU batubara Batang, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/6). Dalam aksi tersebut, mereka meminta Presiden Jokowi menghentikan pembangunan PLTU itu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan proses pembebasan lahan yang akan digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, bisa selesai pada Juli 2015 ini. Pemerintah tengah berupaya membuat payung hukum sebagai landasan kerja pembebasan lahan.

"Untuk PLTU Batang pada Juli ini targetnya masalah pembebasan lahan sudah selesai," kata  Jokowi, saat meresmikan PLTP Kamojang Unit 5, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/7/2015).

Menurut Jokowi, proses yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah agar proyek PLTU dengan kapasitas 2X1.000 Mega Watt (MW) tersebut bisa berjalan adalah membuat landasan hukum. Ditargetkan proses administrasi landasan hukum tersebut bisa segera selesai dan disahkan secepatnya sehingga pembebasan lahan segera dilakukan.

"Sehabis proses administrasi pembuatan payung hukum maka semua masalah sudah selesai. Jadi dalam satu bulan ini pembebasan lahan sudah harus rampung," tuturnya.

Jokowi mengungkapkan, dengan beroperasinya PLTU Batang sangat berpengaruh pada pasokkan listrik untuk sistem kelistrikan di Jawa dan Bali. Sementara karena terganjal masalah pembebasan lahan maka pembangunan proyek tersebut tertunda terus salam empat tahun terakhir.

"Itu menyangkut suplay pasokan listrik Jawa yang sudah terlambat empat tahun," jelasnya.

Sebelumnya, untuk membebaskan lahan yang akan digunakan untuk PLTU Batang, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofya Basyir mengungkapkan, PLN menggunakan senjata Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012, yaitu dengan menaruh uang pembebasan di pengadilan, pemilik tanah yang dibebaskan bisa mengambilnya.

"Itukan kami sudah punya Surat Gubernur. Tinggal taruh dana di pengadilan. UU Nomor 2 tahun 2012, jadi sudah sah tinggal pelaksanaan," tuturnya.

Ia menambahkan, sebelum pembangunan PLTU tersebut, PLN telah membebaskan tanah seluas satu hektare (ha) dengan dana Rp 1,8 miliar. "Tinggal 1 hektare yangg persis dekat sekali, tidak sampai 5 hektare," pungkas Sofyan. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya