DPRD Banten Anggarkan Rp 175 Miliar untuk Dana Aspirasi

Dana aspirasi itu, ujar Ketua DPRD Banten Asep Rakhmatullah, untuk penguatan infrastruktur.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 06 Jul 2015, 10:00 WIB
Suasana usai sidang paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta. Jumat (24/04/2015). Sidang Paripurna yang beragendakan Laporan Komisi III DPR RI terhadap Hasil Pembahasan atas RUU. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Serang - Tak mau kalah dengan anggota DPR yang mendapat dana aspirasi Rp 20 miliar per orang, yang jika dikalikan dengan 560 anggota DPR jadi Rp 11,2 triliun untuk tahun anggaran 2016, DPRD Provinsi Banten pun telah mengesahkan dana aspirasi sebesar Rp 175 miliar di tahun 2015.

Angka tersebut, kata Ketua DPRD Banten Asep Rakhmatullah, tidak dipatok selalu sama setiap tahun, tapi tergantung Badan Anggaran.

"Per anggota Rp 2 miliar di kali 80 anggota. Sama pimpinan sekitar Rp 3 miliar, dikali 5 orang," ujar Asep kepada Liputan6.com di Kota Serang, Sabtu 4 Juli lalu. Dana aspirasi itu, lanjut Asep, untuk penguatan infrastruktur.

Menurut politisi PDI-P ini, besaran dana aspirasi tergantung dari Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda). Dana itu, ujar Asep, pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan. Misalnya membangun saluran air bersih, pembangunan jalan poros desa, hingga memenuhi pelayanan dasar masyarakat.

"Kita sebagai anggota DPRD yang memiliki hak budget, lalu seperti DPR-RI yang membuat regulasi, ini yang terlalu over. Mereka (anggota DPR) punya hak budget, enggak perlu dibatasi," terang Asep.

Masih kata Asep, dana aspirasi berbeda dengan dana reses dalam hal peruntukannya. Di mana dana reses hanya untuk menampung keluhan masyarakat saja.

"Dana reses beda lagi, reses itu kan didanai pemerintah untuk menyerap keluhan masyarakat. Sedangkan dana aspirasi itu bisa disalurkan ke berbagai macam program melalui setiap SKPD, jadi kita nggak megang langsung duitnya," tegas Asep.

Kebijakan DPRD Banten mengadakan dana aspirasi dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang ini mengatur program pembangunan berbasis kinerja, bukan berdasarkan alokasi anggaran.

Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dana aspirasi merupakan area rawan korupsi karena penyalurannya sulit dikontrol, bahkan oleh anggota dewan.

KPK pun telah bergerak cepat dengan meminta pemerintah di daerah untuk mengawasi setiap penggunaan dana aspirasi baik dari anggota dewan pusat, maupun anggota dewan daerah tingkat 1 dan 2. Meski masih menimbulkan pro-kontra, namun Presiden Jokowi belum memutuskan menyetujui atau tidak dana aspirasi. (Sun/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya